Upos.id, Perbincangan seputar keterlibatan polisi dalam tindakan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan, kerap menjadi perhatian di Indonesia. Belakangan ini, semakin bertambah kasus di mana polisi diduga terlibat dalam pembunuhan atau kekerasan terhadap warga yang tak bersalah.
Kejadian-kejadian ini kerap menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan menarik perhatian lembaga hak asasi manusia seperti Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian serta tindakan kekerasan yang sulit dibendung.
Berdasarkan survei dari beberapa media digital yang melaporkan jumlah kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi meningkat setiap tahunnya dengan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan diantaranya: 135+ Korban tragedi Kanjuruhan dibunuh oleh polisi, 6 korban KM 50 dibunuh oleh polisi, 10 ribu korban penembakan misterius dibunuh polisi.
Beberapa korban yang terjadi sampai merenggut nyawa diantaranya: Gamma, Afif, Randy, Yusuf, Brigadir Y, AKP Ulil dan masih banyak sekali korban yang merasakan kesewenangan dari aparat.
Perlakukan kasar yang diperlihatkan aparat kepolisian merupakan hal yang telah sering terjadi. Namun, hal yang seringkali menciptakan masalah adalah kekurangjelasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, dan minimnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi terkadang terlibat dalam perilaku yang merugikan dan dapat membahayakan nyawa orang lain, baik dalam penegakan hukum maupun interaksi sehari-hari dengan warga.
Peranan kontras dalam mengawasi tindak kekerasan oleh polisi. Kontras, sebuah lembaga yang memprioritaskan advokasi hak asasi manusia, sering berperan sebagai yang terdepan dalam mengungkapkan kasus semacam itu.
Mereka mendorong pemerintah dan lembaga hukum untuk melakukan penyelidikan yang independen, adil, dan transparan terhadap setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pentingnya menjalankan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kegiatan polisi. Seringkali terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena tingkat akuntabilitas yang rendah.
Banyak masyarakat merasa ragu untuk melaporkan suatu hal karena mereka cemas akan kemungkinan mendapat reaksi atau tekanan dari pihak kepolisian. Di samping itu, walaupun terdapat lembaga pengawasan seperti Komnas HAM dan Ombudsman, banyak yang merasa bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan atau efektivitas yang memadai dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dengan demikian, keberadaan lembaga independen yang bertugas mengawasi tindakan polisi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.Tak hanya meningkatkan pelatihan teknis dan taktis, namun penting pula untuk memberikan pembekalan terkait etika, humanisme, dan pemahaman hak asasi manusia kepada aparat kepolisian.
Dengan cara itu, polisi diharapkan dapat menjaga ketertiban serta keamanan, sambil menghormati dan melindungi hak setiap warga negara.
Terakhir, melihat kondisi aparat kepolisian hari ini kita kembali mengingat perkataan Gus Dur yang menyebut bahwa, “Hanya ada 3 polisi jujur di negara ini: polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng.