Upos.id, Pernyataan salah satu pejabat Bapeda Morowali Utara yang menyebut bahwa saat ini tidak ada Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai perhatian. Dalam pernyataannya, pejabat yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau sosialisasi terkait PSN di wilayah tersebut.
“Tidak ada. Kalau ada, saya pasti tahu karena itu termasuk bidang saya. Sampai sekarang tidak ada undangan atau sosialisasi apa pun,” ujarnya pada 20 November 2024.
PSN di Kabupaten Morowali Utara telah tercatat secara resmi, khususnya terkait Kawasan Industri Indo Mineral Mining. Pernyataan ini diperkuat oleh Fadli Dason, seorang pegiat dan peneliti, yang mengatakan bahwa keberadaan PSN tersebut dapat diverifikasi melalui Flow Chart Status PSN.
“Pernyataan Delis benar. PSN telah tercatat dalam Flow Chart Status PSN, dan itu bisa dibuktikan. Bahkan, nomor surat terkait juga jelas tertera,” ujar Fadli.
Berikut adalah tahapan pengajuan dan penetapan PSN Kawasan Industri Indo Mineral Mining berdasarkan dokumen Flow Chart Status PSN:
1. Pengusulan PSN di Sektor Perindustrian
Surat Menteri Perindustrian kepada Menko Perekonomian, Nomor: B/120/M-IND/IND/VII/2024 (22 Juli 2024).
2. Pengusulan PSN kepada Presiden RI
Surat Kemenko Perekonomian, Nomor: PK.KPPIP/220/M.EKON/08/2024 (27 Agustus 2024).
3. Arahan Presiden terhadap Usulan PSN
Surat Sekretaris Kabinet kepada Menko Perekonomian, Nomor: B.0405/SESKAB/EKON/09/2024 (10 September 2024).
4. Permohonan Persetujuan Presiden atas Rancangan Permenko Perekonomian
Surat Menko Perekonomian kepada Sekretaris Kabinet, Nomor: T/PH.02.01/258/M.EKON/10/2024 (3 Oktober 2024).
5. Persetujuan Presiden terhadap Penetapan Rancangan Permenko Perekonomian
Surat Sekretaris Kabinet kepada Menko Perekonomian, Nomor: B.459/SESKAB/R.K.04.07/10/2024 (9 Oktober 2024).
6. Perubahan Daftar PSN
Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 (9 Oktober 2024), memasukkan Kawasan Industri Indo Mineral Mining sebagai PSN dengan urutan nomor 128.
7. Surat Keterangan PT IMM sebagai Badan Pengelola KI-IMM (5.455,91 hektare)
Surat KPPIP Kemenko Perekonomian kepada PT IMM, Nomor: PK.KPPIP/101/D.VI.M.EKON.KPPIP/10/2024 (25 Oktober 2024).
Dengan bukti tersebut, klaim bahwa tidak ada PSN di Morowali Utara dianggap tidak berdasar.