- LATAR BELAKANG
Bahwa Pemerintah dan masyarakat Desa adalah garda terdepan dalam rangka menperjuangkan dan mewujudkan cita-cita luhur tersebut, karena apabila Desa diberdayakan, sejahtera dan kuat maka Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat, mandiri, sejahtera, berwibawa dan otomatis akan diperhitungkan dalam percaturan bangsa-bangsa didunia.
Bahwa Melihat pentingnya posisi desa dalam mendukung pencapaian tujuan nasional, maka menjadi penting untuk mempersiapkan Sumberdaya aparatur yang mumpuni untuk mengelola Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa serta Kemasyarakatan Desa. Dengan demikian diperlukan adanya pengembangan, pendidikan, pelatihan dan peningkatan sumber daya aparatur guna memperkuat peran dan meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pemerintahan dan eksekutor pembangunan di desa.
Implementasi undang-undang 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa telah menandai perubahan paradigma pemerintahan desa yang bergerak dari bentuk sentralistik pada sistim disentralistik dalam bentuk pemberian otonomi kepada desa. Otononi desa bermakna strategis bagi pemberdayaan pemerintah desa dan pembangunan masyarakat local. Konsep pemberdayaan erat kaitannya dengan kemandirian masyarakat serta pemerintahan desa itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan pemberian otonomi melalui peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat lokal maka dibutuhkan upaya kongkrit dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa serta secara realistik, terfokus dan berkesinambungan.
Menyadari hal itu maka peran lembaga non government dinilai penting untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pemberian otonomi dimaksud. Sekalipun demikian, peran pemerintah tetap menjadi poros utama dalam menyiapkan tatanan baru bagi hadirnya stakeholder guna mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Berkaitan dengan itu, maka Badan Pusat Pemberdayaan Pendidikan Pelatihan dan Advokasi Pemerintahan Desa Indonesia ( BP4APDI) yang merupakan salah satu lembaga yang berusaha mengawal sejumlah kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya diri dalam upaya mendorong, memfasilitasi dan membantu tercapainya perencanaan pembangunan dan pemerintahan desa secara simultan dengan tetap berpijak pada konteks nasional dan kebutuhan pengembangan desa. Selain itu BP4APDI juga menyelenggarakan kegiatan Penkajian, Penelitian, Konsultasi, Pendidikan, Ppelatihan, asistensi, seminar, lokakarya, symposium, sarasehan, diskusi public, dokumentasi, publikasi dan Advokasi guna mengembangkan core competency desa.
BP4APDI bersifat independent dan professional dalam bidang pemerintahan dan pembangunan serta membina kerjasama dengan institusi publik maupun pemerintah yang didirikan oleh sejumlah pemerhati pemerintahan dan pembangunan yang memiliki latar belakang aktivis desa, akademis dan penelitian yang menekuni bidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan pedesaan.
- VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya aparatur Pemerintahan Desa yang baik, bersih, Profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan Demokratis.
MISI
Misi BP4APDI adalah :
1. Memberdayakan aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga-Lembaga Desa dan Masyarakat pedesaan.
2. Mencerdaskan aparatur pemerintahan desa .
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam hal percepatan pemberdayaan dan pembangunan desa demi terciptanya masyarakat adil dan sejahtera.
4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang pemerintahan,
pembangunan, komunikasi dan informasi pedesaan ;
5. Memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
- LEGALITAS
BP4APDI didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2019, bersifat independen dan terbuka, berazaskan Pancasila dan tidak mengunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi serta mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan badan hukum sebagai berikut :
Akta Notaris : Indah Khaerunnisa, S.H., M.Kn,
Nomor : 24
Tanggal : 24 Oktober 2019
NPWP : 93.036.519.6-011.000
SK.Menteri Hukum dan HAM RI :
Nomor : AHU.0011739.AH.01.07.TAHUN 2019.
Tanggal : 30 November 2019
- LAMBANG / LOGO
Lembaga ini menggunakan lambang yaitu :
- Bingkai segi lima (5) melambangkan landasan Negara yang disimbolkan pancasila ;
- Warnah Kuning, yang membingkai melambangkan kemakmuran ,merujuk pada matahari, ingatan, imajinasi logis, energy social, kerjasama, kebahagian, kegembiraan, kehangatan ,loyalitas, tekanan mental, persepsi, pemahaman, kebijaksanaan , merangsang aktivitas mental dan menarik perhatian, sangat efektif digunakan pada blogsite yang menekankan pada perasaan bahagia ;
- Warnah dasar Biru, melambangkan dan menanamkan minat yang tinggi dan budi pekerti yang luhur dan tidak muda terkontaminasi ;
- Padi kapas yang melingkari Buku yang terbuka ,melambangkan semua peserta didik diberikan pemahaman yang luas, professional guna mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup.
- Dibawah padi kapas terdapat tulisa BP4APDI
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut BP4APDI bertugas :
- Menyelenggarakan Pendidikan, pelatihan dan bimbingan tekhnis bagi aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga-Lembaga Desa dan Masyarakat pedesaan.
- Menyelenggarakan pengadaan buku, modul dan instrument sebagai pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga advokasi hukum dalam rangka melakukan penyuluhan dan bantuan hukum bagi aparatur pemerintahan desa .
- Melakukan penelitian, penkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan aplikasi manajemen pengelolaan keuangan desa bagi aparatur pemerintahan desa ; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan praktis dibidang agribisnis, kesehatan/holistic, keuangan Negara guna meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan dan profesionalisme pejabat ditingkat pusat, daerah maupun masyarakat;
- Sebagai Wahana tempat pusat peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan desa bagi pelaksana/pejabat pengelola keuangan secara professional, disiplin, produktif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ;
- Mitra yang aktif dalam proses penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta pengelolaan keuangan desa ;
- Melaksanakan sosialisasi segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan, manajemen pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, swasta, BUMN, BUMD dan mitra usaha lainnya.
- PROGRAM KERJA :
- Jangka Pendek:
- Melakukan sosialisasi dan meningkatkan peran serta dan fungsi BP4APDI melalui promosi dan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah pusat/daerah serta BUMN/BUMD dan swasta.
- Melaksanakan konsolidasi internal BP4APDI dalam penataan administrasi, sarana kerja dan pelaksanaan kegiatan.
- Membantu pemerintah dalam menyebarluaskan kebijaksanaan teknis manajemen pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan, agribisnis dan kesehatan/holistic.
- Jangka Menegah
- Memperkenalkan program kegiatan BP4APDI ke instansi pemerintah pusat dan derah (program pelatihan dan aplikasi pengelolaan keuangan Negara/daerah).
- Melaksanakan/menyelenggarakan pelatihan dan aplikasi pengelolaan Negara untuk pejabat kementerian agama dan pemerintah daerah serta masyarakat (agribisnis dan kesehatam/holistic).
- Melakukan sosialisasi seluruh kebijaksanaan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan Negara.
- Melakukan studi banding ke lembaga pelatihan dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang sumber daya manusia dan keuangan di kota Jakarta dan kota-kota besar yang dan di Indonesia.
- Menugaskan pengurus/karyawan BP4APDI mengikuti seminar dan pelatihan keuangan Negara/daerah.
- Melaksanakan inventarisasi dan menyusun himpunan peraturan dan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara/daerah.
- Memberi pelayanan dan bantuan konsultasi bimbingan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara/daerah serta pelaporan dan aplikasi informasi dan teknologi serta agribisnis dan kesehatan/holistic.
- Jangka panjang
- Melaksanakan upaya perbaikan dan penyempurnaan bahan pelatihan dan aplikasi pengelolaan system keuangan desa .
- Mengusahakan terwujudnya pelaksana/pejabat keuangan di kementerian agama/pemerintah daerah dan kementerian lainnya/lembaga non kementerian agar trampil menyelesaikan segala permasalahan keuangan yang dihadapi.
- Turut berpartisipasi aktif dalam member masukan dan saran positik kepada eksekutif, legislative dan yudikatif dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara/daerah.
- Melakukan pengkajian dan pengembangan pengetahuan manajemen dan aplikasi pengelolaan keuangan Negara/daerah serta menyelenggarakan seminar dan sosialisasi secara terus menerus dan bertanggungjawab.
- Mengusahakan kelengkapan sarana dan prasarana pelatihan dan aplikasi sesuai kebutuhan dan kemajuan tekniologi dan informasi secara terus menerus dan berkelanjutan.
- Mengusahakan dan membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan seluruh pelaksana/pejabat eksekutif.legeslatif dan yudikatif dalam memerangi dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah.
- Mengusahakan standar minimal kualitas dan aplikasi pengelolaan keuangan Negara/daerah sebagai acuan dan pedoman kerja yang mampu menjawab segala permasalahan kerja keuangan Negara/daerah.
- Melaksanakan pelatihan dan aplikasi informasi dan teknologi yang lebih proporsional dan professional guna meningkatkan peran serta dan fungsi BP4APDI dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pejabat/pelaksana keuangan Negara/daerah serta masyarakat luas.
- NARA SUMBER DAN PEMBICARA
Nara sumber BP4APDI terdiri dari para akademisi, peneliti maupun praktisi dan birokrasi dari Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kemenkeu, BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian RI, DPR RI dan lembaga sosial serta lembaga swadaya masyarakat yang berpengalaman dan professional dibidangnya masing-masing. Selain itu BP4APDI juga memiliki narasumber tetap yang berpengalaman dibidang pemerintahan desa dan berlatar belakan dari berbagai disiplin ilmu dari berbagai universitas terkemuka, diantaranya adalah;
- H. Ahmad Mukowam, S.Sos., MM
- Dr. H. Sindawa tarang, S.H., MM., M.H
- Dr. H. Abd. Hadi, S.H., M.H.
- Drs. H. Ahmad Khidir, M.Si
- Dr. Hj. Siti Afiyah, S.H.,M.H.
ALAMAT KANTOR
- JL. Janur 1 No. A24 Perumahan Villa Kelapa Dua, Kebun Jeruk,
Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Telpon ; 0812 8650 5056 – 08121353 2234