Upos.id, Jakarta- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel telah ditugaskan untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan 9 KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim JPN Kejati Sulsel bersama 9 sembilan Kejari se-Sulsel mendampingi Sengketa hasil Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan kabupaten/kota tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam pembacaan putusan tersebut secara keseluruhan sengketa Pilgub dan 4 kabupaten/kota dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel yang menjadi Kuasa Hukum KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/kota se-sulsel. Pencapaian signifikan ini menjadi bagian penting dari kontribusi nyata Korps Adhyaksa dalam mengawal setiap momentum demokrasi.
Pendampingan Hukum oleh JPN merupakan implementasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen JPN Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel pada sengketa Pilgub dan 4 kabupaten/kota menghasilkan keberhasilan yang signifikan dengan memenangkan PHP Pilkada Serentak. Sisanya untuk Pangkep, Kepalulauan Selayar, Kota Pare-Pare dan Jeneponto dijadwalkan akan dibacakan pada rabu 6 Februari.
Pada pembacaan Putusan dari pagi sampai malam tersebut, tidak tanggung-tanggung Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Bapak Ferry Tass, SH M.Hum, M.Si, turun langsung memonitor jalannya sidang bersama Tim JPN se-Sulsel sejak awal sidang sampai selesai.
Dalam wawancara khusus bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Bapak Ferry Tass, SH M.Hum, M.Si, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja keras seluruh pihak.
“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus 5 perkara dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN yaitu Pilgub Sulsel, Pilbub Takalar, Toraja dan Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar. Keberhasilan JPN pada pendampingan PHP Pilkada Serentak ini merupakan kerja keras seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Agus Salim, S.H., M.H., yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulsel beserta jajaran KPU Kabupate/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya. Hasil berkat kerja sama kita semua’’. Jelasnya.
Asadatun Kejati Sulsel juga menyampaikan bahwa pendampingan KPU pada sengketa hasil pilkada oleh JPN merupakan pilot project se-Indonesia.
“Mengapresiasi KPU Propinsi & Kab/Kota atas kprcyaannya kepada JPN untuk mendampingi beracara di MK & semoga kerja sama ini terus ditingkatkan dimasa mendatang & KPU SulSel adalah pilot project se-Indonesia yang utuh megandeng JPN dengan MoU/PKS dan membuahkan hasil yang signifikan seperti saat ini.
Selanjutnya, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Bapak Ferry Tass, SH M.Hum, M.Si, ini juga menyampaikan bahwa pencapaian gemilang JPN Kejati Sulsel bersama dengan JPN pada 9 Kejari Kabupaten/kota di Sulsel berkat kerja keras seluruh Tim JPN.
“Hasil yang dicapai pada PHP Pilkada Serentak ini juga menunjukkan kuallitas, eksistensi dan kontribusi nyata para JPN, berkat kerja keras dan ketelitian para JPN dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya’’. Jelas Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas ini.