Upos.id, Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa, (11/06). Dengan mengusung tema : “Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan untuk mewujudkan Kemudahan Berusaha Ease of Doing Business bagi UMK”, sosialisasi layanan perseroan perorangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kemudahan pendirian badan usaha dengan skema perseroan perorangan.
Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menawarkan kemudahan dalam proses pendirian dan pengelolaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perseroan perorangan dan mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di provinsi Gorontalo.
“Perseroan perorangan merupakan solusi bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan legalitas dan akses permodalan,” ujar Hadiyanto.
Selain melakukan sosialisasi layanan perseroan perorangan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga mencanangkan inovasi kegiatan “AHU Masuk Desa”.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat di desa-desa.
“AHU Masuk Desa akan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan layanan AHU dengan mudah dan cepat,” ujar Hadiyanto.
Kegiatan “AHU Masuk Desa” akan dimulai pada bulan Juli mendatang dan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa di Gorontalo.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yaitu perwakilan dari Direktorat Badan Usaha pada Direktorat Jenderal AHU, Akademisi Fakultas Hukum UNHAS, serta perwakilan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi dan pencanangan inovasi yang diikuti oleh instansi terkait ini diharapkan dapat memberi informasi dan penjelasan yang lebih kompherensif, serta meningkatkan pendaftaran usaha oleh para pelaku UMK menjadi PT Perorangan, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo.