NewsDi Balik Jalan Tikus Rokok Ilegal, Ada Polisi yang Pasang Dada?

Di Balik Jalan Tikus Rokok Ilegal, Ada Polisi yang Pasang Dada?

Upos.id, Rokok ilegal yang beredar di masyarakat di kabupaten Bulukumba isunya kembali mencuat dan menjadi pembahasan bulan-bulanan dari berbagai masyarakat, dan seluruh aktivis.

Aktivitas peredaran rokok ilegal ini diduga melibatkan kepolisian. Aktivis Asosiasi Hukum Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (ASHESI KTI) mengungkapkan ada kejanggalan dari jalan tikus rokok ilegal di kabupaten Bulukumba.

“Kami mengindikasikan serta kuat dugaan adanya keterlibatan oknum dari jajaran kepolisian baik jajaran polres Bulukumba maupun Polda Sulsel,” Aktivis Ashesi KTI yang enggan disebutkan namanya.

Rokok ilegal dengan nama 68 yang menjadi konsumsi bagi masyarakat Bulukumba itu dianggap sebagai rokok ilegal yang bisa merugikan negara. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih saja belum memiliki tindak lanjut.

“Tapi kuat dugaan adanya keterlibatan karna bisnis rokok ilegal ini khususnya kabupaten Bulukumba itu sudah menjadi konsumsi publik jadi kuat dugaan adanya oknum kepolisian yang meng backup/pasang dada untuk melindungi bisnis ini,” lanjutnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

“Jadi melalui CGTV, masyarakat diberikan edukasi untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai, pita cukai palsu, atau pita bekas,” katanya melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Melalui penemuan di lapangan, rokok 68 yang beredar terlihat pita cukai uang digunakan adalah pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan itu tidak sesuai dengan isinya.

Secara hukum untuk rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku peredaran rokok ilegal: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Melalui ini kita semua berharap bahwa aktivitas ilegal yang beredar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, untuk mencegah kerugian negara dan persaingan yang tidak sehat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru