NASIONALDigugat di MK, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Sebut Upaya Lumpuhkan Kejaksaan

Digugat di MK, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Sebut Upaya Lumpuhkan Kejaksaan

Makassar- Koruptor layangkan Gugatan Uji Materi atau Juducial Review (JR) Ke Mahkamah Konstitusi (MK) Berkaitan dengan kewenangan kejaksaan tangani tindak pidana korupsi.

Melalui M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes melayangkan JR ke MK.

Bagi M. Yasin bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan Konstitusi, Pasal 28 D ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ramai tanggapan terhadap gugatan tersebut, Fajlurrahman Jurdi ketua pusat kajian kejaksaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Ikut berkomentar bahwa tindakan ini upaya untuk melumpuhkan Kejaksaan.

“Sekarang ini KPK tengah gencar lakukan Operasi tangkap tangan sedangkan kejaksaan memburu koruptor di daerah. Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan”. jelas Fajlur sapaannya (14/05/2023)

Lebih lanjut Fajlur menambahkan bahwa sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di MK agar dihapus, namun semuanya terpental. MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. pintanya

Selanjutnya Fajlur juga memaparkan Rilis ICW akhir ini, yang mana Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1,327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi. paparnya

“Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary, sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya” tandas pakar hukum tata negara unhas itu

Diakhir Mantan Tenaga Ahli DPR RI itu menyampaikan semestinya Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan. Agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap. tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru