MAKASSAR.UPOS.ID — Tim Pelaksanan dan Pemantauan UU Sekretariat DPR RI melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum UNHAS guna berdiskusi terkait Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum).
Koordinator Tim, Putri Ade Norvita Sari SH., MH, selaku analis pemantauan peraturan perundang-undangan bersama tim menyampaikan kegiatan ini merupakan tugas rutin, yakni melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai undang-undang.
Berkaitan pula dengan masuknya UU Bankum dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023, untuk itu dibutuhkan kajian mendalam melibatkan berbagai institusi baik pemerintah daerah, civitas akademik (perguruan tinggi), lembaga peradilan maupun lembaga bantuan hukum dalam memberikan tanggapan perihal isu-isu penting terkait norma dan implementasi UU Bankum yang terbagi dalam aspek substansi hukum/norma, struktur hukum/kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, dan budaya hukum.
Sulawesi selatan merupakan salah satu dari ketiga wilayah provinsi yang menjadi tujuan kegiatan ini. Diskusi terlaksana dengan dibuka dan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Perencanaan dan Alumni Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, SH., MA, Tim Pendamping Fak. Hukum UNHAS terdiri dari Ketua UKBH Fak. Hukum Achmad, SH., MH dan Tim dari unsur dosen, yakni Dr. Audyna Mayasari, SH., MH., Dr. Syarif Saddam Rivanie SH., MH., A. Suci Wahyuni SH., M.Kn, dan Ahmad Fachri Faqy, SH., LLM serta dihadiri oleh Paralegal. Diskusi terkait berlangsung di ruang Video Conference Fakultas Hukum.
Ketua UKBH Fak. Hukum UNHAS, Achmad SH., MH, menyampaikan bahwa dalam tataran pelaksanaan ketentuan dalam UU Bankum yang menjadi catatan, yakni alokasi biaya untuk setiap jenis perkara memiliki standar yang sama tanpa mempertimbangkan kasus, tahapan penyelesaian perkara sebelum dan saat memasuki persidangan, pendirian Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/ UKBH dan syarat untuk mendapatkan akreditasi juga menjadi penghambat dalam penyebaran jumlah OBH di setiap wilayah terutama daerah kabupaten.
Hal ini juga dikarenakan syarat untuk mendapatkan akreditasi OBH minimal memenuhi jumlah kasus/ perkara yang ditangani, jumlah sumber daya yang dimiliki dan juga fasilitas penunjang seperti kantor termasuk alat perkantorannya. Akreditasi dan verifikasi terhadap OBH yang baru didirikan dengan yang sudah memiliki akreditasi harusnya memiliki standar yang berbeda sehingga ada peluang untuk OBH yang baru untuk bisa mengembangkan lembaganya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Setelah Ketua UKBH Fak. Hukum UNHAS menyampaikan pelaksanaan UU Bantuan Hukum dan beberapa permasalahnnya, kemudian dilanjutkan dengan diskusi pendalaman antara TIM pemantauan dan Pelaksanaan UU Sekretariat DPR RI dengan Tim UKBH FH UNHAS.