DAERAHDitanya Soal Kasus Korupsi Dump Truck, LKBHMI Cagora Jawab Ini

Ditanya Soal Kasus Korupsi Dump Truck, LKBHMI Cagora Jawab Ini

Pro Kontra Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadaan Dump Truck 121 Desa di Gowa terus bergulir. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (LKBHMI Cagora) menganggap bahwa kunci penyelesaiannya ada di Kejari Gowa, Sungguminasa, (22/02/2023).

Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadaan Dump Truck 121 Desa di Gowa menimbulkan Pro Kontra saat Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan pengembalian kerugian negara oleh 121 Kepala Desa. Pengembalian kerugian negara tersebut senilai 20jt/Kepala Desa.

Terkait hal itu Direktur Eksekutif LKBHMI Cagora Kami pernah menyoal Kasus Tipikor Dump Truck 121 Desa di Gowa dan mainan ini, kuncinya ada di Kejari Gowa.

Iwan Mazkrib mengatakan kami pernah bicara soal Kasus Tipikor Dump Truck 121 Desa di Gowa. Kisruh Pro Kontra terhadap penegakan hukum di mata publik memang kuncinya di Kejari Gowa selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. Soal adanya kerugian negara dan jumlah kerugian negara kan peranan APIP dan itu jelas regulasinya.

“Nah, soal jumlah pengembalian kerugian negara juga harus berdasarkan kewenangan lembaga terkait/putusan pengadilan (BAP terpisah). Bukan berdasarkan pengakuan, karena dalam hukum tidak berlaku pengakuan,” pungkas Direktur LKBHMI Cagora

Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Gowa, pengembalian kerugian negara dilakukan karena Kepala Desa selaku KPA mengakui telah menerima fee 20jt. Dan itu penyeragaman. Pengembalian kerugian negara itu biasa terjadi, tapi tidak biasa bagi Kades satu kabupaten.

“Kami anggap, walaupun wewenang Kejaksaan menempu jalan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, juga harus memberikan pertimbangan ke publik mengenai Asas Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan yang diterangkan secara terbuka dan jelas ke publik agar tidak menimbulkan kisruh. Semoga juga tdak ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini,” lanjut Iwan Mazkrib.

“Apakah Kepala Desa harus jadi tersangka? Kami anggap, soal itu kuncinya ada di Kejari Gowa. Penyelesaian perkara kan jelas prosedur dan regulasinya. Dan yang menjadi fokus hakim di persidangan, itu hanya merujuk pada Surat Dakwaan saja. Tapi dalam istilah hukum “Ignorantia juris non excusat” – ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan. “Lex dura sed ita scripta” – hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan. Selain pencegahan dan mengatasi akibat, Hukum Pidana kan fokus menyelesaikan peristiwa hukum terkait perilaku/perbuatan subjek hukum yang diduga secara melawan hukum dan diadili sesuai derajat perbuatannya. Sebagai contoh, pencuri kayu bakar atau pencuri ubi demi makan pun diadili. Dan cerita tersangka atau pun tidak, jajaran Kades merugikan negara akan menjadi sejarah panjang bagi masyarakat Kab. Gowa,” Tegasnya dalam memberikan keterangan Kejari Gowa.

“Kami anggap ini lucu. Hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, misalnya kepentingan keadilan, dan kami percaya itu. Pro Justitia, Yakin Usaha Sampai !!!,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru