Makassar-UPOS.ID — Sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Dies Natalis ke-72 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah umum dengan Tema “Metode Penelitian Sosio-Legal” kegiatan ini dibawakan oleh Bapak Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Selasa (27/02/2024) bertempat di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Birkah Latief, S.H., LL.M.dan dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ibu Dr. Ratnawati, S.H., M.H. menyampaikan pembelajaran metode penelitian sosio-legal ini sangat penting untuk mahasiswa hukum. Dengan mempelajari berbagai metode penelitian diluar normatif, mahasiswa hukum dapat melibatkan pendekatan interdisipliner untuk memecahkan suatu masalah hukum.
Dalam Kuliah umum ini juga diikuti sekitar 130 Mahasiswa baik mahasiswa dari jenjang studi sarjana maupun jenjang magister. Dalam kegiatan kuliah umum ini mahasiswa langsung diberikan praktek singkat tentang cara untuk menemukan identifikasi masalah dalam penelitian hukum sosio-legal dan cara merumuskan masalah atau pertanyaan penelitian oleh narasumber. Selain itu dalam kuliah umum ini Bapak Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D, juga menyampaikan materi seperti perspektif studi hukum, taksonomi gaya penelitian hukum, ragam penelitian hukum serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian sosio-legal, perumusan norma pidana dalam perspektif sosio-legal, hingga etnografi dalam penelitian hukum.
Bapak Fachrizal juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa pentingnya penelitian sosio-legal ini untuk dipahami oleh mahasiswa karena penelitian sosio-legal meskipun merupakan pendekatan interdisipliner, namun metode penelitian ini sangat penting khususnya bagi insan hukum karena metode penelitian jenis ini mampu memberikan analisis tentang bagaimana faktor-faktor sosial dan politik mempengaruhi kinerja lembaga hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dan hal ini merupakan bekal utama ketika mahasiswa ingin melakukan penelitian nantinya.
Sebelum menutup kuliah umum sosio-legal, Bapak Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D Juga memberikan motivasi kepada mahasiwa untuk lebih giat belajar utamanya bahasa asing khususnya bahasa inggris karena kampus-kampus ternama yang banyak menjadi pusat penelitian itu ada di luar negeri.
Dalam Kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktunya Bapak Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Univeristas Brawijaya yang merupakan salah satu fakultas hukum terbaik di Indonesia, untuk hadir dan berbagi ilmu, khusunya tentang metode penelitian hukum sosio-legal yang tentunya penting untuk diketahui oleh Mahasiswa. Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. mengatakan betapa pentingnya kuliah umum ini “karena ketika ingin melakukan sesuatu harus mengetahui metode atau cara yang harus dilakukan, termasuk sebelum melakukan sebuah penelitian hukum mahasiswa juga harus tahu cara atau metode apa yang akan digunakan. Salah satunya bisa dengan metode penelitian sosio-legal ini”
Sebagai rangkaian akhir dalam Kuliah umum ini, juga dilaksanakan kegiatan penandatanganan Implementation Agreement yang dibuat sebagai bukti penyelenggaraan kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi Sarjana llmu Hukum dan Program Studi Hukum Administrasi Negara yang ditandatangani langsung oleh Bapak Dr. Muhammad Ilham Ari Saputra, S.H., M.Kn. selaku ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum dan Ibu Dr. Hijrah Adhiyanti Mirzana, S.H.,M.H. Selaku Ketua Prodi Sarjana Hukum Administrasi Negara. Penandatanganan Implementation Agreement ini merupakan tindaklanjut kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.