NASIONALFGD Pusat kajian Kejaksaan FH Unhas ; Akademisi Hingga Praktisi Dukung Penguatan...

FGD Pusat kajian Kejaksaan FH Unhas ; Akademisi Hingga Praktisi Dukung Penguatan Dominus Litis Dalam KUHAP

Upos.id, Makassar – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hyatt Place Makassar. 

Kegiatan tersebut sebagai reaksi Perguruan Tinggi dalam merespon beberapa isu hangat berkaitan dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP.  Kamis, (27/02/2025) 

Adapun yang paling intens diperbincangkan dalam RUU KUHAP adalah bagaimana memposisikan Prinsip Dominus Litis dikembalikan kepada Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang berkepastian hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan. 

Prof. Dr. Hamzah Halim, SH. MH., M.AP., mengungkapkan bahwa Revisi KUHAP harus menempatkan kejaksaan terlibat dalam proses penyidikan sejak awal sampai akhir. pungkasnya

“Hal ini bukan suatu hal baru, tetapi konsep originalnya menempatkan kejaksaan aktif sebagai pengendali perkara. Hal inilah makna sesungguhnya dari prinsip Dominus litis tersebut” tambah Guru Besar Ilmu Hukum Unhas itu. 

Dr. Tadjuddin Rachman, SH. MH. juga menyampaikan bahwa konsep Dominus Litis memang harus di Kejaksaan. Salah tempat kalau bukan ada di institusi lain. Jelas Ketua Dewan Kehormatan PERADI Makassar. 

Selain itu,  Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muslim Makassar itu juga menyampaikan bahwa Konsep Dominus Litis kita sudah clear dan sepakati ada di kejaksaan. Namun perlu juga diatur dalam RUU KUHAP terkait dengan Pembuktian terbalik oleh tersangka atau terdakwa. pungkasnya

Kemudian Prof. Dr. Aswanto, SH., MH. DFM. juga menyepakati bahwa  Dominus Litis memang harus dikembalikan kepada Kejaksaan, artinya Jaksa harus terlibat aktif sejak dimulainya penyidikan hingga dilakanakannya Penuntutan. pungkasnya

Mantan Wakil Ketua MK RI itu kembali menambahkan bahwa selain posisi dominus litis di Kejaksaan kembali dikuatkan, maka ini juga berdampak kepada Penyidik PNS agar dalam bekerja langsung berkordinasi kepada kejaksaan tanpa melalui kepolisian lagi. jelasnya

Senada dengan Prof. Dr. Sabri Samin, SH. MH., yang mengatakan bahwasanya konsep dominus litis ini memang harus di kejaksaan karena di kejaksaan karena pertimbangan dari aspek SDM. jelasnya

“Lalu Penyidik PNS sebaiknya perlu dikuatkan terutama pada aspek SDMnya, dimana harus dipastikan bahwa mereka harus dari latar belakang kelimuan hukum” tandasnya

Selanjutnya Prof. Dr. Hambali Thalib, SH., MH., Juga Mengatakan bahwa konsep dominus litis di kejaksaan saya kira kita sudah final. Artinya bahwa memang harus dikejaksaan sebagai pengendali perkara agar ini sinkron dan memudahkan pada tahap penuntutan di Pengadilan. jelasnya

“Namun prihal posisi Penyidik PNS saya menyepakati bahwa penting untuk dikuatkan lagi dan tetap berada pada kordinasi di kepolisian” tambah Rektor Universitas Muslim Indonesia itu. 

Sementara itu dari Erwin B. Prasetyo perwakilan Penyidik Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa konsep dominus litis memang harus di kejaksaan. Hanya saja kita perlu pastikan bahwa harus mengelaborasi konsep analisis economi of law. Supaya Dominus litis seimbang dengan biaya yang digunakan. jelasnya

Diketahui bahwa kegiatan ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum dan Kaprodi Hukum Bisnis se-kota Makassar, Pengacara, dan Penyidik PNS sekota Makassar. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru