MataKita.co, Makassar – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toraja di ruang Rapat Dekan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 12 September 2022.
Penandatangan ini adalah dalam rangka mendorong kerjasama untuk penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal.
Sementara yang mewakili Pemerintah Daerah Tana Toraja adalah Muh. Sofyan Adha, S.Kom., M.Eng, selaku Kepala IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP Unhas, Dr.Phil. Sukri, M.Si mengatakan, bahwa dalam rangka penguatan pemerintah daerah, Unhas mendorong kerjama sama dengan seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Sulsel ada 24 kabupaten/kota. Unhas wajib memberikan konstribusi bagi daerah ini. Untuk itu, kami butuh juga kesiapan pemerintah daerah untuk menerima kami”, Ungkapnya.
Sukri menambahkan, Rektor menggalang kekuatan kerjama dengan semua pihak. Karena itu, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah Tana Toraja atas kerjasama ini.
Penandatangan ini didampingi oleh Wakil Dekan II FISIP, Dr. Iqbal Sultan. Hadir juga tim penyusun Ranperda, yakni Dr. Andi Lukman, Irwan Ade Saputra, M.Si., dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH dari Fakultas Hukum.
“Alasan diambilnya tenaga penyusun dari Fakultas hukum adalah agar dapat memeriksa kesesuaian peraturan perundang-undangan saat penyusunan naskah” jelas Dr. Iqbal Sultan yang akan bertindak sebagai ketua Tim penyusun.