NewsIzin Usaha PT. MDA Harus Dievaluasi, Manajemen Dinilai Bobrok

Izin Usaha PT. MDA Harus Dievaluasi, Manajemen Dinilai Bobrok

Upos.id, Jakarta – Tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA baru-baru ini memunculkan sorotan tajam terhadap manajemen perusahaan tersebut. Perusahaan dinilai tidak mampu mengelola kegiatan pertambangan sesuai dengan standar *Good Mining Practice*, yang selama ini menjadi klaim mereka.

Menurut praktisi lingkungan, Muh. Syainal Nur, M.Ling, insiden ini menunjukkan ketidakmampuan PT. MDA dalam mengelola pertambangan yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA beberapa waktu lalu adalah ketidak mampuan dan ketidaksiapan MDA untuk melakukan pengelolaan pertambangan dengan Konsep pengelolaan good mining practice yang selama ini mereka bicarakan”

“Pelaksanaan kegiatan pertambangan bukan sekedar menyelesaikan dan memenuhi segala bentuk persyaratan-persyaratan penerbitan izin usaha, tetapi yang lebih utama adalah tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan, pengendalian dan perlindungan lingkungan serta tanggung jawab sosial pra dan pasca operasional” lanjutnya.

Negara telah menyediakan berbagai prosedur bagi perusahaan untuk menjalankan usaha pertambangan. Namun, tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. MDA dinilai sebagai tindakan kriminal dan bukti kegagalan manajemen perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan secara sah. “Negara telah memfasilitasi perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan dengan berbagai prosedur yang ada. Tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA adalah tindakan kriminal dan bukti bobroknya manajemen PT. MDA yang tidak mampu menyelesaikan sengketa dan pembebasan lahan” Kata Syainal Nur.

Syainal Nur juga menekankan bahwa pembebasan lahan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekologis, yang tidak hanya melibatkan ganti rugi atas tanah, tetapi juga kehidupan yang ada di atas lahan tersebut. “Pelaksanaan pembebasan lahan dalam prinsip ekologis tidak hanya ganti rugi pada sebidang tanah, tapi segala subjek yang berada dan hidup diatas lahan tersebut perusahaan harus mengganti rugi. Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA adalah kesalahan manajemen dan sangat patut kiranya pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang dimiliki PT MDA.,” tambahnya.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan perusahaan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini menantikan langkah tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini serta memastikan bahwa praktik-praktik pertambangan dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru