Bulukumba, Upos.id — Jelang Idul Fitri, Personel Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, telah berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, (18/4/2022).
Terduga SA ( 41 ) tahun, wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baju Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, diamankan oleh personel Sat narkoba polres Bulukumba lantaran diduga telah menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.
Terduga SA diamankan di Desa Bonto Baju Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa, membenarkan hal tersebut bahwa telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menguasai atau memiliki Narkotika jenis sabu.
“Ya, benar Personel Satnarkoba telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba kepada awak media.
IPTU Darwangsa, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan kemudian personel berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi dengan SA yang tak jauh dari rumah miliknya dan pada saat itu terduga pelaku membuang 1 sachet keristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Saat hendak bertransaksi terduga pelaku ini membuang 1 sachet keristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu ke tanah, sehingga personel langsung meringkus SA dan dari pengakuan SA, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 200 ribu,” jelasnya.
IPTU Darmawangsa juga menyampaikan bahawa kini terduga pelaku dan dugaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Bulukumba, selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)