Upos.id, Palu – Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN RI Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menggelar diseminasi hasil penelitian Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah ulayat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika, Pada Selasa (1/11/2022).
Diseminasi hasil penelitian Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah ulayat merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait hasil kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang telah dilaksanakan selama 28 hari pada tanggal 07 September hingga 05 Oktober 2022 di 8 (delapan) kabupaten, terdiri atas kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Banggai, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara. Penelitian ini diketuai oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dan juga beberapa ahli di bidang hukum yakni, Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., Dr. Sri Susyanti, S.H., M.H. dan Ismail Alrip, S.H. M.Kn.
Selain itu terdapat pula tenaga ahli dari bidang Geospasial Dr. Samsu Arif, M.Sc. dan ahli bidang Antropologi Anwar Kartodinigrat, S.Sos., M.A. serta asisten tenaga ahli Amaliyah, S.H., M.H dan A. Suci Wahyuni, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online & offline) dihadiri sekaligus membuka acara Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN RI bidang Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah Suyunus Windayana, Kepala BPN Kanwil Prov. Sulawesi Tengah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para ketua lembaga adat dari tiap-tiap kabupaten sebagai lokasi penelitian dilakukan, aktivis pemerhati Masyarakat adat SulTeng dari LSM Eva Bande, Kepala Kantor BPN Kabupaten lokasi inventarisasi dan juga dihadiri akademisi Universitas Tadulako, yakni Dekan Fakultas Hukum Univ. Tadulako Dr. Sulbadana, S.H., M.H Wakil Dekan Bidang 3 Fak. Hukum Universitas Tadulako Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H dan Haliadi, Ss., M.Sc., Phd. Akademisi bidang Sejarah Univ.Tadulako, Serta para surveyor.
Para hadirin, hasil penelitian telah mengindikasi 104 titik dan 26 bidang sebagai tanah ulayat dan tanah komunal dengan jumlah 16 lembaga adat dan 8 perkumpulan adat sebagai subjek masyarakat hukum adat. Wilayah terindikasi tersebut terdapat di 6 (enam) kabupaten yakni, Sigi, Parigi Moutong, Banggai, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara. Hasil diskusi juga mendorong agar lokasi yang telah dilakukan pemetaan agar bisa kemudian memperoleh pengakuan dan perlindungan nantinya sebagai bagian tanah ulayat dengan subjek masyarakat hukum adat yang menguasai saat ini. Untuk itu dari FGD ini juga menyimpulkan terkait beberapa informasi tambahan yang perlu ditambahkan dalam laporan hasil penelitian.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kemeterian ATR/BPN RI Suyunus Windayana dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai bagian pelaksanaan tugas pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN RI.
“Inventarisasi dan identivikasi tanah ulayat ini merupakan usaha kementerian untuk melakukan pendaftaran tanah di setiap wilayah Indonesia, termasuk tanah ulayat. Amanat Peraturan Menteri Agraria No. 18 Tahun 2019 tentang tata Cara Penata usahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Inventarisasi dan Identivikasi ini dilaksankan dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai insan akademis yang memahami dan memiliki kerangka konseptual dalam memaknai kedudukan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat serta Tanah Komunal sebagai bagian Hak Ulayatnya” Jelas Suyunus Windayana.
Ketua Tim Penelitian Inventarisasi dan Identivikasi Tanah Ulayat Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan Kerjasama yang telah dijalin Kementerian ATR/BPN RI dan mengharapkan dari FGD ini dapat menyerap pendapat untuk melengkapi laporan akhir nantinya.
“Saya selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih kepada pihak kementerian ATR/BPN terkhusus kepada Pak Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Pak Direktur, dan seluruh jajaran kementerian yang telah bekerjasama dengan baik dengan Tim kami, kepada tim ahli, Pemda Sulteng, pemda kabupaten lokasi penelitian, kantah lokasi penelitian, para tokoh adat dan pemerhati adat yang mendukung penelitian dan invetarisasi dan identivikasi tanah ulayat ini, kemudian para surveyor yang turun langsung kelapangan, terima kasih ini adalah bentuk pengabdian kita pada negara. Terima kasih juga kehadirannya dalam FGD ini, tentunya ini adalah bentuk kepedulian kita semua, dan kami mengharapkan masukan untuk menyempurnakan penelitian yang kami lakukan dari semua pihak”, jelas Farida.
Diketahui bahwa dalam FGD diberikan kesempatan kepada setiap peserta untuk menyampaikan saran dan masukan kepada Tim ahli terkait laporan inventarisasi dan identivikasi objek dan subjek penelitian, kemudian diakhir acara ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta, tim ahli, dan panitia. (MHM)