PolitikKetua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan...

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Upos.id, Makassar – Ketua Fraksi partai Gerindra DPRD Sulsel, Edward Wijaya Horas menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Kegiatan ini diadakan di RM. Golden Suki, JL. Masanuddin, kota Makassar. (28/4/2022)

kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dan menghadirkan narasumber dari Akademisi Unhas, Rizal Pauzi. kegiatan ini merupakan agenda serentak DPRD Sulsel yang berlangsung tanggal 26 – 28 April 2022.

Edward Wijaya Horas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang antusias menghadiri kegiatan ini.

“Sosialisasi Perda ini selain mensosialisasikan kebijakan yang telah dihasilkan DPRD Sulsel, juga sebagai ajang silaturrahmi kami dengan masyarakat. kami mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu, dibulan Ramadhan ini tetap antusias untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perda ini” jelas bendahara Partai Gerindra Sulsel ini.

Edward menambahkan, kehadiran Perda nomor 7 tahun 2019 ini adalah komitmen kami di DPRD untuk memajukan ekonomi kerakyatan di Sulsel. kita ketahui banyak keluhan warga yang terkendala modal usaha, ada juga terkendala perizinan. perda ini sudah mengatur hal tersebut. tinggal kita bersama mengawal pelaksanaannya.

sementara itu, Rizal Pauzi menjelaskan pentingnya mengikuti sosialisasi peraturan daerah. menurutnya, walaupun naskah perda sudah di akses dengan mudah di internet. namun kita perlu memahami subtansi dari perda itu. pengaturan Perda untuk level kabupaten/kota, tentu berbeda dengan level provinsi.

“Perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil ini tentunya sangat dibutuhkan masyarakat karena erat kaitannya dengan ekonomi masyarakat. namun kita perlu memahami setidaknya beberapa hal, diantaranya kewajiban pemerintah provinsi menghadirkan pimbingan teknis, fasilitas permodalan, pembinaan manajemen, kemintraan, hingga pendampingan dan advokasi bagi koperasi dan usaha kecil” jelas dosen administrasi publik unhas ini.

Rizal menambahkan, dalam perda ini memberi ruang partisipasi publik berupa kemitraan terkait dengan program yang menjadi amanat peraturan daerah ini. kita harus aktif mengawal perda ini agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru