Upos.id, Makassar, Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin mendesak kepolisian agar memproses secara hukum peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atas ancaman bunuh warga persyarikatan Muhammadiyah (24/04/2023).
Ancaman bunuh warga persyarikatan Muhammadiyah dilontarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin dalam komentarnya di media sosial. Ancaman tersebut dianggap sebagai gaya premanisme yang mencederai persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Korkom IMM Unhas, Engki Fatiawan mendesak kepolisian agar memproses pelaku ancaman pembunuhan terhadap warga muhammadiyah.
“Kami dari Korkom IMM Unhas mendesak Kepolisian agar bertindak dengan cepat melakukan proses hukum terhadap Andi Pangerang Hasanuddin. Jika tidak dilakukan proses hukum maka hal ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tentunya IMM dan Muhammadiyah tidak akan diam melihat perkara itu” kata ketua Korkom IMM Unhas itu.
Lanjut Engki mengatakan bahwa gaya premanisme dan intoleransi dari Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin juga mengancam kerukunan dalam beragama.
“Kata-kata yang dilontarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin di media sosial merupakan tindakan intoleransi. Hal ini juga akan mengancam kerukunan dalam bergama. Olehnya itu, kepolisian harus bertindak dengan cepat walaupun sudah minta maaf” kata Mahasiswa Unhas itu.
Engki juga menambahkan bahwa pembuat status di media sosial, Prof. Thomas Djamaluddin agar turut diperiksa.
“Kami juga meminta agar Kepolisian turut memeriksa Prof. Thomas Djamaluddin sebagai pembuat status di media sosial itu. Karena awal mula adanya ancaman ini berasal dari status yang ada di media sosialnya” pungkasnya.