Upos.id, Bima- Nahas sekali nasib gadis muda, sebut saja namanya YM (nama samaran). Setelah dilecehkan dan mengalami kekerasan seksual dan pemerasan sejak tahun 2012 hingga 2024, ia baru bisa lega karena pelaku bersama istrinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka..
Pelaku kekerasan seksual dan Pemerasan yang yang ditangkap tangan oleh penyidik kepolisian Rasana’e Kota Bima adalah Sdra. Firdaus, seorang advokat dan istrinya Sdri. Trisna Komala Hayati di Kota Bima. Mereka ditangkap pada tanggal 17 November 2024 pukul 13.00 WITA bertempat di Rumah Makan Anda Kota Bima. Sdra. yang berprofesi sebagai pengacara bersama-sama dengan istrinya melakukan pemerasan dan tindak pidana kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
Sebelum menikah, Sdra. Firdaus berpacaran dengan korban, YM, lalu menikah dengan orang lain. Setelah menikah, Sdra. Firdaus masih menghubungi korban. Berkali-kali korban memblokir nomor kontak Sdra Firdaus, namun pelaku mendatangi kantornya dan mengancam akan mengedarkan video dan gambar asusila korban. YM sejak tahun 2012 mengalami depresi dan kekerasan psikis. Sudah dua kali Korban mengirimkan uang atas permintaan Sdra.Firdaus,dan bukti pengiriman itu masih disimpan oleh korban. Pertama ia mengirim Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan kedua, ia diperas lagi dan mengirim senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar utang orang tua pelaku.
Celakannya, perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan istri dan orang tuanya. Dalam kerentanan dan kelemahannya, korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya, karena bapaknya memegang prinsip hidup yang kuat. Korban menjalani tekanan dan kekerasan ini selama bertahun-tahun.
Hingga akhirnya, Sdra. Firdaus dan istrinya meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada korban. Mereka mengancam korban dengan ancaman yang sama. Korban tak berdaya. Karena sejumlah uang yang diminta tidak masuk di akal, akhirnya dengan rasa malu dan linangan air mata serta permohonan maaf kepada orang tuanya, ia menceritakan kejadian tersebut.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polsek rasanae barat. Setelah melaporkan, korban sebelumnya memang telah didesak oleh pelaku menyerahkan uang yang diminta senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Akhirnya korban membuat janji dengan pelaku dan istrinya. Namun tak disangka, penyerahan uang itu langsung disergap oleh polisi dan di tangkap.
Kejahatan Sdra. Firdaus ini berlipat, karena dia melarang korban untuk menikah dan mengenal laki-laki lain. Jika korban mau mengenal laki-laki lain, maka dia mengancam dengan ancaman yang sama. Sekali lagi, korban jatuh mentalnya. Hidupnya selama lebih kurang 12 tahun dalam tekanan, ancaman dan kekerasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, akhirnya Sdr. Firdaus bersama istrtinya ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Bima Kota yang langsung memimpin gelar penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Selain Kasatreskrim yang memimpin gelar kasus, dihadiri oleh Kasubagkum Polres Bima Kota. Gelar ini dilaksanakan pada hari Senin 23 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 wita s/d selesai yang bertempat di ruang Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
Peserta Gelar perkara dihadiri antara lain : (1) Kasat Reskrim Iptu Franto A.M. S.I.K., M.Si; (2) KBO Reskrim Iptu Wayan Maryana, S.H; (3) Kanit Pidum Henry Jonathan, S,Tr.K. (4) IPDA Eka Farman, S.H (PS. Kanit Reskrim Polsek Rasbar); (5). AIPDA Sugeng Wahyuda, S.H (SIWAS); (6). Kasubsi Bankum AIPDA Iwayan Sukardiawan, S.H; (7). AIPDA Fatwa, SH (PS. Panit II Polsek Rasbar); (8). AIPDA Nanang Kurniawan, S.H. ( PS. PANIT III Polsek Rasana’e Barat); (9). Bripka Sahidul Ghulam, S.H (Perwakilan Provost).
Kasus ini bergulir dan ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Bima Kota.
Menurut IPDA Eka Farman, S.H , tuduhan terhadap tersangka adalah Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1.
Dalam penelusurusan redaksi, Pengaturan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah tentang pemerasan dengan ancaman, dan dalam merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1). Barang siapa; 2). Dengan maksud; 3). Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 4). memaksa seorang; 5). dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia; dan, 6). supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang.
Di mana unsur yang ke-6 ini menunjukkan bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik material. Di dalam Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan, yang dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 menegaskan bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”.
Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengatur tentang turut serta. Secara keseluruhan kedua pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, setelah mengalami proses pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, ahli dan korban, maka sudah sesuai, sehingga sudah seharusnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Demikian penjelasan IPDA Eka Farman kepada redaksi.
Menurut pengacara korban, masih ada UU yang belum diterapkan kepada tersangka, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Menurut kami, seluruh ketentuan dalam UU tersebut dapat dikenakan kepada tersangka dan istrinya, dan seluruh unsurnya terpenuhi”, ungkap Iman Sulaiman dan Muhajirin, pengacar yang mendampingi korban.
“Kami akan kejar tersangka sampai dia menyadari, bahwa kejahatannya bersama istrinya tidak terulang kepada orang lain”, Pungkas kedua pengacara ini.