Maluku, Upos.id — Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Sehat (LGPRS) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera turun tangan mengatasi buruknya kondisi sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di daerah pelosok.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan media ini pada Senin (7/4/2025), Ketua LGPRS Nyong Kapailu mengungkapkan keprihatinannya terhadap puluhan Pustu yang mengalami kerusakan serius dan dinilai tak layak difungsikan sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
“Beberapa gedung Pustu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ada yang atapnya bocor, pintu rusak, hingga dipenuhi kotoran hewan seperti najis kambing dan tumbuhan liar. Ini sangat membahayakan, baik bagi tenaga medis maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” kata Kapailu dengan nada tegas.
Menurut alumnus STIKES Maluku Husada Kairatu itu, dari sekitar 80 Pustu yang tersebar di wilayah SBT, sebagian besar mengalami kerusakan struktural dan kekurangan layanan medis yang layak. Ia menilai hal ini merupakan dampak dari lemahnya pengawasan dan minimnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan yang merata.
“Keberadaan Pustu sangat vital, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang jauh dari pusat layanan kesehatan utama,” terangnya.
Kapailu juga menyoroti kondisi Pustu di wilayah Negeri Administratif Aran, Tuha, dan Bas (ATUBA) yang menurutnya belum optimal, meskipun pemerintah daerah telah melakukan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun lalu.
“Masalah utama bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga lemahnya tata kelola dan pengawasan. Dinkes SBT harus bertindak sebelum situasinya semakin parah,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Oleh karena itu, LGPRS secara kelembagaan mendesak Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT untuk segera melakukan survei dan audit menyeluruh terhadap seluruh Pustu di wilayah tersebut.
“Jangan tunggu bangunannya roboh baru ada reaksi. Negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Kapailu.***Redaksi-UI