BULA,UPOS.ID – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang perizinan, pengawasan dan pengendalian frekuensi radio kepada masyarakat, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon bekerja sama dengan Dinas Infokom Kabupaten SBT, Polres Kabupaten SBT melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pengendalian dan Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio bertempat di Hotel Mutiara Kota Bula pada Selasa, (21/05/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal pengguna Spektrum Frekuensi Radio di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) SBT.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang diwakili Asisten I Setda
Kabupaten SBT A.I.T Wokanubun mengatakan sosialisasi peraturan bidang telekomunikasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian.
Ia menjelaskan, pelayanan perizinan itu meliputi proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penambahan Izin Komersil/Operasional penggunaan Frekuensi Spektrum Radio, pembuatan akun Spectraweb dan pendaftaran Radio untuk pengurusan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) secara daring.
Sedangkan pengawasan meliputi penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR), Parameter Teknis dan Peruntukannya.
“Pengendalian meliputi sosialisasi Peraturan Bidang Frekuensi Radio dan penertiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,” jelas Bupati dalam sambutanya yang dibacakan Asisten I Setda SBT.
Ia mengatakan, upaya mensosialisasikan peraturan bidang telekomunikasi kepada para Kepala OPD ini sangat diperlukan sebab frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas (limited natural resources) yang berperan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peran strategis frekuensi radio kata dia, terlihat dari fungsi dan manfaat dalam memperlancar arus komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Orang nomor satu di SBT itu menjelaskan kemampuan telekomunikasi dalam mensinergikan berbagai aspek manajemen frekuensi radio, termasuk perizinan penggunaan frekuensi radio, sangat bermanfaat dan berdampak signifikan terhadap beberapa upaya mencegah timbulnya gangguan atau interferensi frekuensi yang merugikan (harmul interference).
“Memaksimalkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio dan mengoptimalkan proses perizinan Izin Stasiun Radio yang adil, efektif, efisien dan transparan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan pentingnya peranan manajemen spektrum frekuensi radio dalam hal pemanfaatannya, maka pemerintah berkewajiban menyebarkan informasi dimana salah satunya melalui sosialisasi peraturan bidang telekomunikasi kepada para pengguna spektrum frekuensi radio.
Menurut Bupati, upaya sosialisasi ini perlu dilakukan bukan hanya dimaksudkan untuk mengantisipasi pesatnya dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dipicu oleh proses digitalisasi dan konvergensi teknologi komunikasi dengan beragam jenis jasa telekomunikasi dan multimedia yang menyertainya.
Namun juga untuk memperlancar proses pengurusan Izin Spektrum Frekuensi Radio secara dalam jaringan (daring).
“Kepada para peserta sosialisasi saya harapkan agar memanfaatkan sebaik-baiknya momen sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan tatacara proses perizinannya perundang-undangan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri langsung Plt Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon Jerry R. Leatemia.
Selain itu, sejumlah pimpinan instansi vertikal dan daerah pengguna Spektrum frekuensi Radio diantaranya, Koordinator LPP RRI SP Bula, Kepala Diskominfo SBT, Kepala DLH SBT, Kapolres SBT, Kasatpol SBT, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran SBT, Humas PT CSEL Bula.(SR/BR)