Upos. id, Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) tertanggal 16 Desember 2022. Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022, Pemprov Sulsel resmi menyetujui kenaikan tarif sekitar 50 persen untuk tarif batas bawah, dimana tarif yang disetujui yakni Rp5.444,22/km dan sebelumnya hanya Rp3.700,-/KM. Sementara untuk batas atas mengalami kenaikan sebesar 15% 7.485,84/KM yang sebelumnya Rp6.500,-/KM.
Kenaikan tarif taksi online ini pun ditanggapi oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh Yusril Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Menurut Yusril kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) akan berimplikasi pada pendapatan para driver karena penurunan penggunaan oleh kalangan mahasiswa.
“Menanggapi polemik kenaikan tarif taksi online, adalah keputusan yang benar benar tidak tepat sasaran dan tanpa pertimbangan yang matang. Bukan tanpa alasan kenaikan yang sangat tinggi tersebut benar benar akan sangat berimplikasi bagi driver pun juga terhadap penggunanya, bukannya mendorong pendapatan driver meningkat, hal ini justru malah sebaliknya dimana tentu saja dengan tarif setinggi itu akan menekan penggunaan jasa angkutan tersebut menjadi menurun terutama bagi kalangan masyarakat menengah kebawah, apalagi untuk kami mahasiswa yang merupakan konsumen yang cukup masif menggunakan jasa angkutan ini”, jelas Yusril yang juga Ketua Umum PK IMM FH Unhas ini.
Kemudian menurut Yusril kenaikan tarif taksi online 50% sangat meresahkan masyarakat dan meminta gubernur untuk segera merevisi keputusan tersebut.
“Sudahlah tingkat kebutuhan semakin hari semakin meningkat akibat beberapa kebijakan pemerintah yang belakangan ini meresahkan, ditambah lagi dengan kenaikan tarif jasa taksi online yang sampai 50% seperti ini tentu saja akan menambah keresahan tersebut. Kami mengharapkan Gubernur segera merevisi kebijakan tersebut dengan menurunkan tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus tersebut”, Tutup Yusril.
Keluhan mahasiswa ini sejalan dengan survei RISED yang digelar 3-17 Oktober 2022 di Sulawesi Selatan. dalam penelitian ini ditemukan bahwa terkait persepsi terhadap adanya tambahan biaya, ditemukan bahwa sebanyak 24,56 persen responden menolak memberikan tambahan biaya untuk layanan taksi online untuk setiap perjalanannya dan sebanyak 70,87 persen hanya mau memberikan tambahan biaya sebesar satu hingga lima persen dari biaya per perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan taksi online. Jika dilihat secara rata-rata, kenaikan tarif yang bersedia dibayar per perjalanan adalah sebesar Rp 1.412 atau sekitar Rp 227/km. Apabila tarif taksi online naik, 52,63 persen konsumen akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) tertanggal 16 Desember 2022. Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022, Pemprov Sulsel resmi menyetujui kenaikan tarif sekitar 50 persen untuk tarif batas bawah, dimana tarif yang disetujui yakni Rp5.444,22/km dan sebelumnya hanya Rp3.700,-/KM. Sementara untuk batas atas mengalami kenaikan sebesar 15% 7.485,84/KM yang sebelumnya Rp6.500,-/KM.
Kenaikan tarif taksi online ini pun ditanggapi oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh Yusril Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Menurut Yusril kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) akan berimplikasi pada pendapatan para driver karena penurunan penggunaan oleh kalangan mahasiswa.
“Menanggapi polemik kenaikan tarif taksi online, adalah keputusan yang benar benar tidak tepat sasaran dan tanpa pertimbangan yang matang. Bukan tanpa alasan kenaikan yang sangat tinggi tersebut benar benar akan sangat berimplikasi bagi driver pun juga terhadap penggunanya, bukannya mendorong pendapatan driver meningkat, hal ini justru malah sebaliknya dimana tentu saja dengan tarif setinggi itu akan menekan penggunaan jasa angkutan tersebut menjadi menurun terutama bagi kalangan masyarakat menengah kebawah, apalagi untuk kami mahasiswa yang merupakan konsumen yang cukup masif menggunakan jasa angkutan ini”, jelas Yusril yang juga Ketua Umum PK IMM FH Unhas ini.
Kemudian menurut Yusril kenaikan tarif taksi online 50% sangat meresahkan masyarakat dan meminta gubernur untuk segera merevisi keputusan tersebut.
“Sudahlah tingkat kebutuhan semakin hari semakin meningkat akibat beberapa kebijakan pemerintah yang belakangan ini meresahkan, ditambah lagi dengan kenaikan tarif jasa taksi online yang sampai 50% seperti ini tentu saja akan menambah keresahan tersebut. Kami mengharapkan Gubernur segera merevisi kebijakan tersebut dengan menurunkan tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus tersebut”, Tutup Yusril.
Keluhan mahasiswa ini sejalan dengan survei RISED yang digelar 3-17 Oktober 2022 di Sulawesi Selatan. dalam penelitian ini ditemukan bahwa terkait persepsi terhadap adanya tambahan biaya, ditemukan bahwa sebanyak 24,56 persen responden menolak memberikan tambahan biaya untuk layanan taksi online untuk setiap perjalanannya dan sebanyak 70,87 persen hanya mau memberikan tambahan biaya sebesar satu hingga lima persen dari biaya per perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan taksi online. Jika dilihat secara rata-rata, kenaikan tarif yang bersedia dibayar per perjalanan adalah sebesar Rp 1.412 atau sekitar Rp 227/km. Apabila tarif taksi online naik, 52,63 persen konsumen akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.