NASIONALMemenjarakan Kebebasan

Memenjarakan Kebebasan

Oleh : Fajlurrahman Jurdi*

Jalan tak mudah, hidup tak sederhana, tantangan selalu ada. Kesenangan dan kegetiran silih berganti, kekuatan dan kelemahan menyatu di setiap waktu. Hukum dan keadilan kadang bersatu, namun tak pernah abadi. Ia lebih sering berseteru ketimbang saling menopang. Hukum berjalan tanpa keadilan, dan keadilan seringkali terasing.

Makin hari keadilan makin ke pinggir. Begitupun dengan kebebasan. Ia di ikat oleh hukum dan kekuasaan dalam belenggu yang sulit dibuka. Saat tertentu ia dilepas tanpa kendali, saat yang lain ia dikurung dalam kerangkeng baja kekuasaan. Kebebasan tersesak, napasnya kadang terhenti, lalu di tiup kembali ruhnya, dikontrol, diawasi dan dikendalikan. Kebebasan tak ubahnya mahluk yang di ikat kuat, meskipun prinsip-prinsipnya diteriakkan di atas podium dan mimbar.

Atas nama hukum, kebenaran terpenjara, atas nama menyelamatkan jabatan, kebebasan tak memperoleh tempat, dan atas nama hukum, keadilan tergadaikan. Inilah prinsip-prinsip yang mengalami perubahan sepanjang abad 21 ini.

DI dalam konteks regulasi, Negara kadang kehilangan kendali, Politik legislasi tumbuh seperti penyakit yang membahayakan. Dipupuk, disiram dan dipuja, karena konten dan konteks nya menghamba pada kekuasaan. Lihatlah bagaimana buruk rupa politik regislasi belakangan ini. Di produk sedemikian rupa, dengan anggaran yang tak sedikit, namun disepakati di ‘bilik’ kuasa tanpa partisipasi dan pengawasan publik.

Padahal Mahkamah Konstitusi mewanti-wanti, jika “anda bikin undang-undang, tolong perhatikan bentuk partisipasinya”, Mahkamah menyebutnya dengan “meaningfull participation”. “Partisipasi bermakna”, demikian bunyi Dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal. 393), diartikan sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya; (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Politik legislasi pasca Pemilu tahun 2019 tampil dengan rupa yang suram penuh kelam. Politik legislasi yang menghasilkan kekerasan politik di jalanan, sekaligus mendekonstruksi institusionalisasi beberapa lembaga tanpa meminta secara konseptual pendapat publik telah menebalkan sikap tidak percaya pada aktivitas legislasi. Politik legislasi yang menerabas logika publik ini cukup mengkhawatirkan banyak orang, hingga pemicu perlawanan tanpa henti dari kalangan kampus.

Belakangan muncul kembali RKUHP yang diharapkan untuk mengganti KUHP warisan kolonial. Meskipun banyak mengalami pembaharuan, namun memang sudah waktunya Hukum Pidana kita diganti. Negaranya sudah merdeka, tapi Hukum Pidana nya masih ber-alas pada hukum pidana si penjajah dulu.

Tetapi juga, perlu di ingat, bahwa tujuan kita melakukan dekolonialisasi hukum pidana, malah yang terjadi adalah neokolonilisasi. Beberapa pasal perlindungan bagi jabatan dan lembaga dalam RKUHP telah memantik debat panjang dalam ruang publik. Pasal-pasal “leye mayeste” atau yang disebut sebagai pasal perlindungan tanpa syarat pada keluarga kerajaan dalam sistem monarki, telah ditarik masuk dalam RKUHP.

Jelas pasal-pasal ini merampas kebebasan, membahayakan demokrasi, melucuti kepentingan masyararakat sipil, dan menjadi alat pemukul paling ampuh bagi kekuasaan untuk meminggirkan suara-suara yang berbeda.

Misalnya Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Ada Pasal yang menyebut “menyerang diri presiden” dan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden”. Apa perbedaan “menyerang diri” dengan “menyerang kehormatan”. Sementara bab-nya mengatur tentang “tindak pidana terhadap martabat”. Apakah terpisah makna “kehormatan” dengan “harkat” sehingga menggunakan kata “atau” dalam rumusan pasal?. Apakah sama makna “harkat” dengan “martabat” sehingga” menggunakan kata “dan” dalam rumusan pasal?. Lalu kenapa muncul kata “kehormatan” dan “harkat” sementara di bab-nya hanya muncul kata “martabat”?.

Rumusan ini perlu kehati-hatian, agar tidak terjadi tumpang tindih makna dan arti setelah disetujui. Pentingnya kehati-hatian, karena ini pasal “perlindungan jabatan”. Padahal dalam Republik, jabatan itu adalah perkakas publik, bukan perkakas privat. Bukan warisan yang dimiliki oleh keluarga raja sebagaimana dalam monarki. Kecuali ada presiden yang mau menjadi raja. Ubah dulu bentuk negaranya, jangan republik jika hendak menjadi raja.

Begitu juga dengan bunyi pasal 353 yang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan…”. Ada benturan antara “si penghina” dan “siapa yang dihina”. “Terhina” itu adalah perasaan. Seperti si X merasa terhina”. Apakah lembaga Negara punya perasaan sehingga bisa merasa terhina?’.Ini rumusan pasal yang dibuat oleh orang-orang yang berkhayal menjadi raja, bahwa kekuasaan dan lembaga Negara itu adalah perkakas keluarganya yang perlu dia lindungi. Ia membiayai lembaga itu dengan uang pribadinya, membayar orang-orang di dalamnya dan dia merasa berkuasa atasnya.

Maka penting bagi kita untuk terus bersuara nyaring, menyatakan penolakan atas pasal-pasal yang meremukkan kebebasan, membahayakan masyarakat sipil dan hendak mengubur demokrasi.

Wallahu A’lam bishowab.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru