Oleh: Ridwan*
Pesta rakyat sebentar lagi akan segera bergulir semua stakeholder terkhusus KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus mampu bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024 mendatang. Disamping KPU terdapat Bawaslu dan DKPP sebagai Lembaga penyelenggara pemilu pengemban amanah konstitusi. Dalam penyelenggaraaan pemilu juga harus didukung oleh Lembaga terkait seperti POLRI dan Kejaksaan sebagai bagaian dari instrumen penegakan hukum. Penyelenggara Pemilu merupakan bagian yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu, maka integritas penyelenggara sangat dibutuhkan dalam setiap tahapan penyelengaraan Pemilu karena disanalah harapan dan amanat rakyat dipertaruhkan.
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus diwujudkan secara aman dan damai. Kesuksesan acara tersebut tidak hanya bergantung pada Pemerintah dan institusi penyelenggara Pemilu semata, namun juga pada masyarakat Indonesia secara umum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mendefinikasikan bahwa “Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.”
Sehingga demi menjaga dan memastikan kedaulatan rakyat dapat tercapai yakni mencari pemimpin yang benar-benar cerdas dan berkualitas maka POLRI dan KPU juga harus mampu memastikan semua mekanisme dan tahapan pemilu ditahun 2024 mendatang berjalan dengan jujur dan adil.
Kita tentu masih teringat bagaimana fenomena pemilu paling terbesar dan paling rumit didunia yang telah berlangsung di tahun 2019 silam banyak hal yang harus dijadikan catatan yakni banyaknya orang yang meninggal dunia yakni 527 orang baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun pihak keamanan (kepolisian), serta 11.239 orang lainnya menderita sakit. Belum lagi potensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang kemungkinan terjadi seperti, Money politik, kampanye hitam (black campain) dan yang paling parah adalah pengelembungan suara (Mark up) yang potensi dilakukan oleh oknum tertentu.
olehnya itu hal itu semualah yang harusnya senantiasa menjadi catatan dan ancaman serius bagi para penyelenggara pemilu termasuk KPU dan KAPOLRI demi menjamin keberlangsungan dan kesuksesan pemilu berkualitas pada 14 Februari 2024 nanti mendatang untuk mencari pemimpin yang ideal.
Keterlibatan Polri pada pemilu juga menjadi hal yang sangat sentral khususnya pada memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, kemudian Menghindari terjadinya konflik internal di dalam lembaga Polri.
Selain itu tentu masyarakat berharap besar kepada POLRI untuk menjaga netralitas POLRI dalam pemilu untuk bersikap fair dan tidak berpihak pada oknum tertentu sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 200 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang berbunyi dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Kemudian pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU 2/2022 tentang Polri, poin kesatu; Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada poin kedua; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu demi merealisasikan pemilu serentak ditahun 2024 yang berkualitas maka POLRI dan KPU harus mampu selalu menjalankan sinergitasya sebagaimana telah tertuang dalam dalam nota kesepahaman antara KPU dengan Polri tertanggal 29 Desember 2022 diantaranya : a. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; b. Bantuan pengamanan; c. Penegakan nhukum; d. Perumusan peraturan teknis; e. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM; dan f. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
*)Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Hukum Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum dan Demisioner Ketua Umum Ikatan Pegiat Peradilan Semu UIN Alauddin Makassar