PolitikPB IPMIL Raya Instruksi Jajaran Temukan Wahyu Dito P, Pejabat GM...

PB IPMIL Raya Instruksi Jajaran Temukan Wahyu Dito P, Pejabat GM External PT Masmindo Dwi Area (MDA) Untuk Diadili

Upos.id, Luwu – Polemik terkait pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian memanas. Aksi massa terus dilakukan oleh aktivis dan masyarakat lokal di Kabupaten Luwu. Pejabat General Manager External PT Masmindo Dwi Area, Wahyu Dito P, menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen lahan milik warga sebelum eksekusi dilakukan. Organisasi mahasiswa, PB IPMIL Raya (Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya), mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ketua Umum PB IPMIL Raya mengecam keras tindakan PT Masmindo yang dinilai sewenang-wenang dalam menangani proses pembebasan lahan. Menurutnya, Wahyu Dito P selaku pejabat yang bertanggung jawab atas urusan eksternal perusahaan, tidak mampu menyelesaikan konflik dengan warga secara adil dan sah. “Kami melihat ada dugaan kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum lahan warga dieksekusi. Kami meminta pihak berwenang segera mengusut keterlibatan Wahyu Dito P dan siapapun yang terlibat dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kasus ini mencuat setelah pada Senin, 16 September 2024, pekerja PT Masmindo diduga menebang pohon cengkih milik seorang warga, Cones (46), tanpa persetujuan yang sah. Kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak Cones menangis histeris menyaksikan pohon-pohon yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga ditebang habis.

Proses eksekusi yang dikawal oleh aparat keamanan dari Brimob dan TNI juga menuai kecaman. PB IPMIL Raya menilai kehadiran aparat berseragam lengkap dalam tindakan yang dianggap ilegal tersebut merupakan bentuk intimidasi kepada warga. “Ini tindakan melawan hukum. Lahan itu milik warga yang sudah mereka tanami dan kelola bertahun-tahun. Tidak ada alasan yang sah untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tambah Ketua Umum PB IPMIL Raya.

Wahyu Dito P, sebagai pejabat yang seharusnya memastikan bahwa proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan, justru diduga berperan aktif dalam upaya pemalsuan dokumen. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi, dengan PB IPMIL Raya mengancam akan mengambil langkah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan.

“Kami minta Polda Sulsel segera mengusut dan menindak dugaan keterlibatan Wahyu Dito P dan siapapun yang terlibat. Tidak hanya itu, kami juga mendesak tindakan tegas terhadap personel Polri yang membantu PT Masmindo dalam mempersekusi lahan warga,” tegas Ketua Umum PB IPMIL Raya.

Lebih lanjut, keberadaan Wahyu Dito P saat ini tidak diketahui. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan warga dan aktivis. Ketua Umum PB IPMIL Raya bahkan menginstruksikan jajaran pengurusnya untuk menyisir wilayah Luwu Raya hingga ke Makassar guna mencari keberadaan Wahyu Dito P. “Jika ditemukan, kami akan menggelar sidang rakyat untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakannya,” ancam Ketua Umum PB IPMIL Raya.

PT Masmindo Dwi Area sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Indika Mineral Investindo, yang dimiliki oleh Ketua KADIN Indonesia, Mohammad Arsjad Rasjid. Dengan keterlibatan nama besar tersebut, PB IPMIL Raya juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo jika kasus ini tidak diselesaikan dengan adil. Mereka bahkan mengancam akan memaksa perusahaan tersebut angkat kaki dari Kabupaten Luwu jika tidak ada langkah konkrit dari pihak berwenang.

Terpisah, PB IPMIL Raya juga menyayangkan tindakan media nasional seperti detik.com, beritasatu, liputan6, tvone, dan fajar pada 19 September 2024 justru merilis berita yang menyesatkan masyarakat dan mendukung kepentingan PT Masmindo Dwi Area.
“Kami juga turut menyayangkan keterlibatan wartawan detik, fajar, beritasatu, liputan6, yang memuat berita yang menyesatkan mendukung kepentingan PT Masmindo, sudah terang benderang fakta yang dialami masyarakat adalah eksekusi lahan secara ilegal, tapi media-media ini justru memuat narasi menyesatkan yang mengatakan lahan yang dieksekusi adalah sah milik PT MDA, kami minta dewan pers turun usut wartawan yang memuat berita yang berisi pernyataan yang sama tersebut”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru