NewsPB IPMIL Raya Kecam Media Nasional yang Diduga Sebarkan Berita Menyesatkan, Langgar...

PB IPMIL Raya Kecam Media Nasional yang Diduga Sebarkan Berita Menyesatkan, Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Upos.id, Makassar – PB IPMIL Raya (Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah media nasional seperti detik.com, beritasatu, liputan6, tvone, dan fajar yang pada 19 September 2024 merilis berita yang dianggap menyesatkan publik terkait konflik lahan di Desa Rante Balla, Luwu. Berita-berita tersebut, menurut PB IPMIL Raya, seolah-olah mendukung kepentingan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan mengabaikan fakta-fakta yang dihadapi masyarakat yang lahannya dieksekusi secara tidak sah.

Ketua Umum PB IPMIL Raya menyayangkan sikap media-media tersebut yang dinilai tidak berimbang dalam memberitakan kasus ini, bahkan cenderung memihak perusahaan besar. “Kami melihat beberapa media besar justru menyebarkan informasi yang keliru dan mendukung narasi yang menguntungkan PT Masmindo Dwi Area, padahal kenyataan di lapangan sangat berbeda. Ini mencederai semangat pers yang seharusnya berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

PB IPMIL Raya menilai bahwa sejumlah media yang disebutkan tersebut telah melanggar *Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*, terutama Pasal 6 yang mengatur tentang fungsi pers, yakni untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan memberitakan informasi yang diduga menyesatkan dan tidak sesuai fakta, media-media tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol sosialnya dan justru menjadi alat propaganda kepentingan korporasi.

Selain itu, PB IPMIL Raya juga menyoroti pelanggaran terhadap *Kode Etik Jurnalistik* yang diatur dalam *Pasal 1 dan Pasal 3*. Pasal 1 menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Sementara Pasal 3 menekankan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

“Kami melihat jelas pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Berita yang disajikan tidak berimbang dan hanya memperlihatkan sudut pandang PT Masmindo, tanpa memberikan ruang bagi warga atau pihak yang dirugikan untuk memberikan keterangan,” tambah Ketua Umum PB IPMIL Raya.

PB IPMIL Raya mendesak Dewan Pers untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media-media tersebut. Mereka menuntut adanya klarifikasi dan koreksi dari media yang bersangkutan, serta meminta semua media untuk kembali pada prinsip-prinsip jurnalistik yang independen dan berintegritas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika berita yang menyesatkan ini tidak segera diperbaiki, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU Pers untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

PB IPMIL Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Luwu, untuk tetap kritis terhadap informasi yang disebarkan media, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria dan kepentingan korporasi besar seperti PT Masmindo Dwi Area.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru