Baru-baru ini, Kasus Pelecehan seksual menimpa guru Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah di Mamuju, Sulawesi Barat. Ia juga merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Mamuju.
Kronologis, pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum security sekolah dengan mengajarkan anak-anak sekolah bahasa yang tidak senonoh, yang ditujukan kepada korban sebagai gurunya. Tak hanya itu, oknum security tersebut juga sering mempertontonkan video syur kepada murid-murid SD tersebut.
Ketua Umum PC IMM Makassar timur, Roki Sugara, mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum security tersebut terhadap korban yang merupakan temannya.
“Segala bentuk pelecehan baik itu fisik atau menggunakan kata-kata (verbal) tidak dapat dibenarkan, pelakunya harus di tindak tegas agar tak ada lagi kasus serupa muncul di lingkungan pendidikan,” tuturnya.
Pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat seorang manusia.
Di dalam Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan jenis-jenis pelecehan seksual salah satunya pelecehan seksual secara fisik dan non fisik.
Tentu kejahatan seperti itu tak boleh dimaklumi apalagi terjadi dalam lingkungan Pendidikan.
Sehingga roki juga menuntut kepada pihak Sekolah Dasar untuk tidak melihat kasus tersebut sebagai suatu aib yang harus disembunyikan, tapi harus di buka seterang-terangnya dan diberikan keadilan kepada korban.
“Pihak sekolah juga harus berani membuka kasus itu ke publik, dan memberikan keadilan dan keamanan kepada korban, jangan malah korban yang dirugikan karna berani melapor,” tutur Roki, saat memberikan keterangan kepada awak media kami, Selasa (20/6/2023).
Sebab sampai hari ini korban justru diberhentikan sementara sebagai tenaga pendidik dan masih sangat terguncang dengan kejadian yang menimpanya.
“Seharusnya pihak sekolah tidak memberhentikan begitu saja, pihak sekolah semestinya merangkul dan membantu korban atas dampak traumatik dari kejadian itu,” ucap Roki
Sementara kasus pelecehan tersebut di proses oleh pihak kepolisian, namun belum ada penetapan tersangka sebab masih proses pendalaman.
“Kasus tersebut dapat menemui titik terang dan pelaku di hukum seberat-beratnya atas apa yang telah dilakukan sehingga dapat di jadikan pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan pelecehan di lingkungan pendidikan,” harapnya