MAKASSAR ,UPOS.ID– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulawesi Selatan, Asrul Sani menyampaikan segera menggelar jadwal tender Mattoanging.
“Kita secepatnya akan tayangkan tender ulangnya. Karena tender pertama tidak ada yang memenuhi spesifikasi. Kapan jadwalnya ? Pokoknya secepatnya,” ujar Asrul Sani dalam Coffee Break dengan wartawan di Media Centre Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (26/1/2022).
Hadir mendampingi Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel Amson Padolo dan Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib.
Dia menjelaskan bahwa saat tender awal peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta dan yang memasukkan Dokumen Kualifikasi sebanyak 3 peserta. Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender, namun tidak memenuhi kualifikasi sesuatu ketentuan yang diatur.
Hasilnya, hanya 1 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi.Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal. Sebagai tindak lanjut prakualifikasi ulang gagal (tender ke 2), dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 23.5 menyatakan bahwa dalam hal prakualifikasi ulang, maka pokja pemilihan melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Tender; ataub) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan Langsung.
“Yang jelas kita akan segera laksanakan tender kembali,” pungkasnya.
Dia mengibaratkan pelaksanaan tender proyek yang gagal diumpamakan dengan permainan sepak bola yang memasuki fase knock out (sistem gugur). Jika dua kesebelasan tim bermain selama dua kali 45 menit namun tidak ada yang memasukkan bola atau imbang.
“Maka akan diperpanjang waktu tanding. Kalau masih imbang maka akan dilakukan adu pinalti. Sama ini sistem lelang tender,” jelas Asrul.(*)