Upos.id — Luwu, Suasana Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memanas setelah insiden dugaan penyerebotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA). Aksi ini berujung pada kericuhan setelah pihak perusahaan diduga menurunkan aparat keamanan berseragam lengkap dari Brimob dan TNI untuk mengamankan eksekusi lahan tersebut. (16/9/2024)
Pemilik lahan, Cones (46), bersama keluarganya, mengalami kejadian yang sangat memilukan. Anak Istri Cones menangis histeris saat menyaksikan pohon cengkih milik mereka ditebang oleh pekerja PT Masmindo pada Senin, 16 September 2024. Pohon-pohon tersebut merupakan bagian penting dari mata pencaharian keluarga Cones yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan cengkih.
Ketua Umum PB IPMIL Raya (Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya) Muh. Tawakkal Wahir, dalam pernyataannya, mengecam keras tindakan PT Masmindo Dwi Area. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ilegal, mengingat lahan yang dieksekusi selama ini telah ditanami, dikelola, dan dikuasai oleh warga setempat.
“Tindakan PT Masmindo Dwi Area ini jelas-jelas melawan hukum. Lahan yang mereka eksekusi adalah milik warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun. Kami meminta agar Pemerintah segera bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo,” tegas Ketua Umum PB IPMIL Raya dalam keterangan persnya.
Ancaman untuk mengambil tindakan lebih lanjut pun dilontarkan. Ketua Umum PB IPMIL Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum eksekusi lahan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan Wahyu Dito P, General Manager External PT Masmindo Dwi Area (MDA), terkait dugaan keterlibatan aktifnya dalam upaya pemalsuan dokumen tersebut.
“mengingat keterangan warga pemilik lahan bahwa pihak bapak Wahyu Dito selaku penanggung jawab pembebasan lahan beberapa kali mendatangi warga dengan konpensasi yang tidak sebanding dengan lahan warga, maka kuat dugaan Wahyu Dito terlibat aktif mengkonsolidasikan cara cara kejam pemalsuan dokumen demi kelancara pembebasan lahan. Jika persekutuan jahat pemalsuan dokumen ini dibiarkan maka kedepan akan banyak lahan warga yang bernasib sama”. Tegas Muh. Tawakkal.
Selain itu, pihak PB IPMIL Raya juga menuntut agar pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada personel Polri yang turut serta membantu PT Masmindo dalam aksi eksekusi lahan ini. “Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, kami bersama warga akan memaksa PT Masmindo Dwi Area, yang merupakan anak perusahaan dari PT Indika Mineral Investindo milik Arsjad Rasjid, Ketua KADIN Indonesia, untuk angkat kaki dari Kabupaten Luwu,” lanjutnya.