NewsProf. Ruslan Renggong: Putusan MK soal Presidential Threshold, Stabilitas Politik atau Pembatasan...

Prof. Ruslan Renggong: Putusan MK soal Presidential Threshold, Stabilitas Politik atau Pembatasan Demokrasi?”

Upos.id, Makassar, 09 Januari 2025 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Renggong, SH.MH., memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mempertahankan ambang batas (presidential threshold) dalam Pemilu 2024. Menurutnya, putusan ini mencerminkan dinamika hukum yang tidak lepas dari konstitusi dan aspirasi politik yang berkembang.

“Secara hukum, MK telah melakukan interpretasi yang konsisten dengan konstitusi dalam mempertahankan ambang batas. Namun, dari sudut pandang demokrasi, ada keraguan mengenai sejauh mana ini bisa mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Prof. Ruslan. Ia menilai, meskipun MK berpendapat bahwa aturan ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan, tetap ada sisi yang perlu dikritisi dari perspektif keterbukaan bagi calon-calon yang mungkin memiliki peluang lebih besar untuk dipilih rakyat.

Menurut Prof. Ruslan, keputusan ini berpotensi merugikan calon-calon yang tidak memiliki akses politik besar atau dukungan kuat dari partai besar. “Secara politis, mereka yang dirugikan adalah para calon yang tidak memiliki kapasitas finansial atau jaringan politik yang cukup untuk memenuhi ambang batas tersebut,” jelasnya. Hal ini membuat peluang mereka untuk maju dalam Pemilu menjadi semakin sempit.

Terkait dengan apakah putusan ini merupakan kemenangan rakyat atau tidak, Prof. Ruslan berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat disimpulkan menguntungkan atau merugikan. “Ini memang bisa dianggap sebagai upaya untuk menjaga agar Pemilu tidak terlalu terpecah belah. Namun, dari sisi demokrasi, rakyat yang ingin melihat keberagaman pilihan mungkin merasa tidak puas,” katanya.

Mengenai independensi MK, Prof. Ruslan menilai bahwa lembaga ini tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi. “Meski demikian, keputusan-keputusan yang diambil tentu saja akan selalu dipengaruhi oleh konteks politik yang ada. MK adalah lembaga yang bertugas menyeimbangkan antara hukum dan kenyataan politik,” ujarnya.

Prof. Ruslan juga mengungkapkan keheranannya terkait putusan MK ini. “Saya merasa heran, mengingat sebelumnya, usulan aturan baru tentang presidential threshold ini telah ditolak sebanyak 33 kali. Lantas, tiba-tiba disepakati juga,” ujarnya. Menurutnya, perubahan mendalam dalam keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat inkonsistensi yang terjadi selama proses pengujian sebelumnya.

Terakhir, mengenai mengapa putusan MK ini baru dapat disahkan saat ini, Prof. Ruslan menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang dan perdebatan yang terjadi di antara para hakim MK menjadikan keputusan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Putusan MK ini memerlukan kajian mendalam, terutama untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang lebih besar. Ini adalah keputusan yang tidak mudah, mengingat berbagai kepentingan yang terlibat,” tandasnya.

Dengan demikian, meskipun keputusan MK mengenai presidential threshold menimbulkan pro dan kontra, bagi Prof. Ruslan, hal ini merupakan refleksi dari dinamika politik yang harus terus dijalankan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru