DAERAHRatusan Warga Dukung Kepolisian Usut Tuntas Oknum Pelaku Penyegelan Kantor Desa Kapoposang...

Ratusan Warga Dukung Kepolisian Usut Tuntas Oknum Pelaku Penyegelan Kantor Desa Kapoposang Bali

Pangkep- Ratusan Warga Pulau Kapoposang Bali menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar Aksi Damai, menuntut dan mengecam oknum pelaku penyegelan Kantor Desa Pulau Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Tindakan penyegelan kantor desa tersebut Diduga kuat sebagai imbas putusan PTUN yang membuat gaduh ditengah masyarakat.

Hartono merupakan massa aksi warga masyarakat Desa Kapoposang Bali mengecam oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kapoposang Bali melakukan tindakan tidak terpuji bahkan terindikasi menjadi tindakan pidana. Selasa, (17/09/2024)

Kami secara tegas mengecam oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kapoposang Bali yang kemudian menyegel kantor Desa. jelasnya

“Kantor Desa ini merupakan pusat pelayanan masyarakat untuk kepentingan umum. Jadi tidak bisa dibenarkan adanya tindakan penyegelan Kantor Desa tersebut”. tambah Hartono.

Kemudian Maswin tokoh pemuda Desa Kapoposang Bali juga tergabung dalam massa aksi bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut oknum pelaku penyegel Kantor Desa Kapoposang Bali. Tegasnya

Selanjutnya Maswin juga menyampaikan bahwa Tindakan ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan isu yang pernah berkembang mengenai imbas tuntutan pelaksanaan Putusan PTUN yang memerintahkan pengangkatan calon kepala Desa Kapoposang Bali yang secara terang kalah dalam pilkades. terangnya

“Jadi kita juga sudah berkordinasi ke pemda Pangkep, terkait pelaksanaan putusan PTUN hanya bisa menunjuk Penjabat Kepala Desa karena kalau melantik Kandidat kalah dalam Pilkades itu diluar kewenangan Pemda. Apabila dipaksakan maka Pemda Melanggar hukum”. Papar Maswin.

Diketahui bahwa Aksi Damai ini diikuti ratusan warga masyarakat Desa Kapoposang Bali dengan membentangkan spanduk dukungan kepada pemda Pangkep untuk menolak mengeksekusi putusan PTUN yang bertentangan Undang undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru