Bima- Sempat menghebohkan publik, kasus yang menimpa H. IBRAHIM, seorang pengusaha yang Beralamat di Jalan RT.001/RW.001 – Desa Rato – Kecamatan Bolo – Kabupaten Bima, NTB sedang persiapan melakukan persidangan di pengadilan Negeri Bima.
Banyak atensi publik terhadap perkara ini, karena menyangkut keberadaan para petani, khususnya terkait dengan pasokan pupuk di kabupaten bima. Kasus ini bermula dari kelangkaan pupuk dan problem pasokan pupuk yang melanda kabupaten Bima.
Ibrahim merupakan distributor yang menguasai pasar pupuk di Bima. Penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ekonomi berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, juga dirujuk Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan serta beberapa peraturan lainnya.
Saat ditanya oleh media, Heriman mengatakan, “penetapan tersangka atas klien kami tidak berdasarkan atas hukum. Rujukan UU nya sebagian keliru. Kami menemukan ada semacam persekongkolan dalam penetapan pasal ini”. ucapnya (30/03/2023)
“Mereka merujuk UU Nomor 7 tahun 1955, dengan mengambil rujukan pasal yang merujuk ke UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Penggilingan Padi Dan Perdagangan Bahan Makanan”, katanya. “Apa hubunganya antara penggilingan padi dengan penjualan pupuk”. Tegas Heriman.
Pengacara Jakarta asal Bima ini tegas menolak semua pasal yang disangkakan kepada kliennya. Dia optimis kasus ini akan dia menangkan. “Saya percaya pada majelis hakim, mereka bisa melihat kasus ini secara utuh di pengadilan”. Pungkasnya.
Untuk diketahui, Heriman Jurdi adalah pengacara yang telah banyak memenangkan berbagai kasus. Menurut orang terdekatnya yang tidak mau disebutkan namanya, dia jarang kalah di pengadilan.