Pangkep- Komisioner KPU Pangkep diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi partai politik. Hal ini terungkap saat pelaksanaan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada sidang yang berlangsung secara daring itu terungkap bahwa tiga komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib, Saharuddin Hafid dan Aminah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen BA verifikasi parpol yang diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Pangkep, Burhan dalam sidang etik itu, menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat pleno tentang verifikasi partai politik. Terungkap adanya hasil verifikasi yang berbeda dengan hasil rapat KPU Pangkep yang dihadiri lima komisioner di KPU Pangkep itu.
“Sampai hari ini saya belum menerima dokumen scan BA verifikasi parpol perbaikan itu. Dalam hasil pleno kita di KPU Pangkep itu ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat. Sementara dalam forum persidangan bawaslu provinsi juga terungkap yang tidak memenuhi syarat sisa satu parpol, begitu juga dalam pengumuman yang kami lihat dari tiga parpol yang TMS di Pangkep sisa satu parpol,” paparnya saat persidangan kode etik.
Lebih lanjut, polemik dugaan pemalsuan data itu tidak hanya melibatkan Divisi Teknis KPU Pangkep tetapi juga dua komisioner lainnya.
“Dua anggota komisioner saya, Pak Saiful Mujib dan Saharuddin sudah mengakui ke saya bahwa akan dilakukan perubahan data pada waktu itu. Dan Pak Saiful mengakui bertanda tangan, itulah kenapa saya meminta file hasil scan BA verifikasi parpol ke Bu Aminah tetapi tidak diberikan sampai sekarang yang kemudian menjadi pemicu adanya insiden,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib memberikan keterangan bahwa hard filenya sudah diberikan pada saat pleno dilakukan terkait verifikasi parpol perbaikan.
“Kita semua komisioner sudah menerima hard file BA itu dan baru juga saya tahu dipersidangan kalau memang scan filenya belum diserahkan ke Ketua KPU,” ucapnya