NewsSetelah Rektor, Pegiat Anti Korupsi Desak Polda Sulsel Periksa "Bu Dekan" Dalam ...

Setelah Rektor, Pegiat Anti Korupsi Desak Polda Sulsel Periksa “Bu Dekan” Dalam  Rekaman Percakapan Dugaan Pungli CPNS UNM

Rekaman tersebut menyebutkan oknum rektor dan dekan yang hanya disebut sebagai "Bu dekan" tanpa menyebut namanya

MAKASSAR,UPOS ID– Kasus pungli dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeruak dari Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menyita perhatian publik Sulsel. Hingga proses penangan kasus ini yang belum ada kejelasan membuat publik bertanya.

Ketua Lembaga Ormas Semut Hitam Indonesia satu dari sekian banyak publik Makassar yang ikut resah melihat perkembangan kasus pungli di UNM yang sampai saat ini belum ada titik terang, sementara kasus ini sudah tersebar ke publik hingga media massa dan sosial media.

Lambannya penanganan kasus ini membuat membuat Ormas Semut Hitam mempertanyakan belum adanya tersangka hingga hari ini.

Ketua Ormas Semut Hitam, Syarifuddin Puput ketidak terangan kasus ini tidak boleh dibiarkan, harus dikawal hingga jelas bagi publik.

Menurut Syarifuddin publik keanehan proses penanganan kasus ini terlihat bahwa publik sudah diberi tahu kalau kasus pungli ini melibatkan Dekan dan Rektor. Menurutnya, Jelas ini rektor UNM dan salah satu Dekan. Tapi anehnya mengapa masih bertanya rektor siapa dan dekan siapa yang dimaksud. Padahal sudah ada bukti rekaman audio yang tersebar luas di publik. Siapa, dimana dan kapan serta sejumlah uang yg diberikan kepada dekan pada penerimaan CPNS di UNM.

“Saya meyakini kalau penyidik akan cepat menemukan petunjuk konkret dan mudah untuk menelusurinya setelah video beredar.faktanya dari rekaman dipegang penyidik sudah bisa jadi petunjuk awal siapa siapa.yang terlibat,” terang Syarifuddin kepada upos.id, Minggu (17/4)

Ia pun juga menyoroti pengakuan pihak pemberi dalam rekaman yang menyebut ada grup WhatsApp para CPNS yang di dalamnya ada dekan.

Syarifuddin mengatakan, pengakuan tersebut menjadi petunjuk jelas kearah bukti kuat bahwa ada oknum pejabat di UNM yang melakukan pelanggaran hukum pungutan liar yang perlu ditangani segera mungkin.

Karena itu Syarifuddin berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Sebab ia khawatir bila dibiarkan dibiarkan berlarut hanya menimbulkan kereehan dan kegaduhan baik secara internal di lingkungan UNM maupun masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa kasus ini jelas adalah tindak pidana korupsi yang di dalamnya ada unsur pemerasan, penipuan, gratifikasi hingga penyalahgunaan jabatan. Perbuatan melawan hukum jelas tertuang dalam Undang Undang/KUHP.

“Bahwa secara norma hukum, pungli memang memenuhi unsur beberapa pasal dalam UU Tipikor, mulai dari UU gratifikasi, suap, hingga pada pemerasan, tergantung pada perbuatan pidana yang kemudian dilakukan pada masing-masing perkara, dan sebelum terdapat istilah pungli, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian telah mengidentifikasi transaksi ilegal ini di beberapa istilah, antara lain pemerasan (Pasal 368), gratifikasi atau hadiah (Pasal 418), serta tindakan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang (Pasal 423),” ungkap Syarifuddin.

Karena itu Ormas Semut Hitam meyakinkan kasus ini bisa dibongkar penyidik dengan petunjuk dan fakta fakta yang ada. Karena itu pihaknya mendesak Kapolda Sulsel untuk segera membongkar siapa rektor dan dekan yang disebut-sebut dalam rekaman yang terlibat langsung melakukan Pungli.

Dari hasil diskusi di Semut Hitam pengungkapan kasus ini tidak terlalu sulit, mengingat tak terlalu sulit. Sebab ada saksi cukup, alat bukti cukup, tersangka sudah diketahui, sehingga proses penanganannya akan lebih cepat.

” Dalam kasus UNM arahnya jelas ke sana. Siapa yang melakukan perintah, siapa yang dibayar dan membayar serta besarnya uang yang diterima. Jelas ini penyalahgunaan jabatan. ini tugas penyidik untuk membongkarnya dengan petunjuk bukti bukti yang ada,” imbuhnya.

Disisi lain salah seorang mahasiswa semester akhir yang tak mau disebut identitasnya juga menunjukkan keresahannya mengungat bahwa kasus ini sudah tersebar luas di masyarakat dan harus tuntas. Ia mengaku malu karena rektor sebagai pimpinan lembaga dirundung berbagai masalah diakhir masa tugasnya. Apalagi UNM sebagai lembaga akademik yang dikenal pencetak guru yang sarat dengan nilai-nilai moralitas dan kejujuran.

” Saya tentu ingin kasus ini cepat selesai. Mestinya yg. bersalah wajib diberi hukuman sesuai perbuatannya. Namun demikian saya berharap pihak penyidik segera mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus pungli ini. Apabila dibiarkan berlanjut larut maka akan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus maupun diluar kampus. Apalagi saat ini beritanya tersebar luas di media televisi, koran dan online,” kelasnya.

Kasus ini terungkap setelah laporan ke Polda Sulsel awal bulan April. Dikutip dari Detik Sulsel, Polda Sulsel baru sudah memeriksa Rektor UNM dan beberapa staf di kampus UNM untuk memberikan keterangan.

“Ada laporan yang masuk ke Krimsus, standarnya laporan itu yang itu harus ditindaklanjuti diperjelas makanya dari Subdit Tipikor itu kemarin mengambil keterangan memeriksa Rektor untuk kemudian mengumpulkan informasi alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Perkembangan kasusnya setelah idul Fitri belum lagi ditindaklanjuti. Sementara bukti audio percakapan telepon sudah diterima Polda Sulsel. Rekaman tersebut menyebutkan oknum rektor dan dekan yang hanya disebut sebagai “Bu dekan” tanpa menyebut namanya. (#)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru