Upos.id—Makassar, Selasa 25 Februari 2025. Sebidang tanah wakaf milik Pimpinan Cabang Syarikat Islam Kota Makassar yang beralamat di Jalan Datuk Patimang Nomor 1, Kelurahan Kalukuang, Kota Makassar, kini tengah menjadi sengketa hukum. Sejumlah warga mengklaim lahan tersebut dan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar dengan register perkara Nomor 245/Pdt.G/2025/PA.Mks.
Dalam gugatan tersebut, terdapat delapan orang penggugat, salah satunya bernama Ilyas H.M. Ali Arief, SE.MM bin M. Ali Arief bersama rekan-rekannya. Sementara itu, sebagai tergugat pertama adalah Dr. Firdaus Anas, dan tergugat kedua adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Objek sengketa dalam perkara ini adalah pembatalan wakaf antara para penggugat dan tergugat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang perkara ini telah memasuki agenda persidangan kedua dan masih dalam tahap mediasi antara kedua belah pihak.
Ketua Cabang Syarikat Islam Kota Makassar sekaligus tergugat pertama, Dr. Firdaus Anas, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang telah diwakafkan kepada Syarikat Islam sejak tahun 1964, pada masa kepemimpinan Alm. H.M. Dg. Patompo selaku Wali Kota Makassar saat itu.
Luas tanah tersebut mencapai 3.000 meter persegi dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, termasuk sebagai asrama mahasiswa bagi kader Syarikat Islam yang menempuh pendidikan di Kota Makassar. Namun, menurut Firdaus, sejak tahun 2023, tanah wakaf tersebut tidak lagi bisa diakses untuk kepentingan sosial akibat pendudukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal tanpa izin dari pengurus Syarikat Islam.
Menanggapi polemik ini, Takbir, selaku Ketua Cabang Pemuda Muslim Kota Makassar, menyayangkan terjadinya sengketa terhadap aset wakaf Syarikat Islam.
Menurutnya, Syarikat Islam merupakan organisasi yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan Indonesia, dan hingga saat ini, kader-kadernya masih aktif berkontribusi untuk bangsa.
“Kita tahu bahwa banyak tokoh pahlawan nasional berasal dari Syarikat Islam. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah turut campur tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Yang sedang diperjuangkan bukan hanya sekadar tanah, tetapi juga warisan sejarah yang tidak terlepas dari kepentingan bangsa dan generasi mendatang,” tegas Takbir.
Dengan masih berlangsungnya proses mediasi di pengadilan, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan agar tanah wakaf tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan sosial sebagaimana tujuannya semula. Peran serta pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjamin bahwa aset bersejarah ini tetap terjaga.