Upos.id, Maros – Tim Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (UNHAS) melaksanakan Pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berupa Pelatihan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Naskah Dinas Bagi Aparatur Pemerintah Kelurahan dan Desa. Kegiatan ini berlangsung tanggal 25 – 26 Juli 2022 di kantor Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Pelatihan ini dihadiri 25 Peserta, terdiri dari perwakilan desa dan kelurahan di Kecamatan Tanralili, Pegawai kantor Kecamatan Tanralili, dan Dosen Pendamping.
Sudarmin, S.E., M.Si Camat Tanralili menyampaikan saat membuka acara, kegiatan ini sangat penting bagi aparatur desa dan kelurahan karena ini bisa menjadi suatu modal dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dengan standar operasional prosedur, dan dapat meminimalisir kesalahan yang ada. jelasnya
“Harapan saya semoga aparatur desa dan kelurahan memanfaatkan dengan baik kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan selain dari pada itu kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi aparat desa dan kelurahan” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Badu Ahmad, M.Si. sebagai Ketua Pelaksana mengatakan bahwa Dengan adanya pelatihan penyusunan standar operasional prosedur dan tata naskah dinas bagi aparatur diharapkan apa yang kita hasilkan disini dapat di implementasikan di setiap unit kantor pemerintah masing-masing baik dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun tata naskah dinas dengan menggunakan bahasa baku dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kegiatan Pelatihan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Naskah Dinas Bagi Aparatur Pemerintah merupakan Implementasi dari keilmuan akademisi dan salah satu tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat dari bidang kemahasiswaan Universitas hasanuddin melalui fakultas ilmu sosial dan ilmu politik” jelasnya.
Badu Ahmad menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini terbagi atas dua bagian. Pertama kita lihat dari pelatihan penyusunan Standar Operasional Prosedur terdiri dari: Pertama; Memberikan pemahaman keterampilan penyusunan standar operasional prosedur instansi pemerintah ditingkat Desa dan Kelurahan dan Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros. Kedua; Dengan adanya Standar operasional prosedur semua pekerjaan dapat dilakukan secara sistematis, efektif dan efisien. Dan Ketiga; Standar oprasional prosedur dapat mempermudah pengukuran kinerja aparatur pemerintah di desa, kelurahan dan kecamatan.
“Sementara yang Kedua dari tata naskah dinas bagi aparatur bertujuan untuk, Pertama: Untuk memberikan keterampilan bagi pegawai administrasi menyusun surat atau naskah sesuai dengan kaidah bahasa yang baku. Kedua: Untuk membiasakan aparatur pemerintah di desa, kelurahan dan kecamatan menyusun naskah dinas sesuai dengan format yang telah diataur dalam peraturan yang berlaku. Dan Ketiga: Untuk membuat surat yang mudah dipahami dan dimengerti oleh penyusun surat dan penerima surat” jelasnya.