Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Muh. Ikramullah Akmal, S.Sos., M.Si menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang mengangkat wacana sistem proporsional tertutup. Pada Sistem proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politik dan tidak memilih kandidat. Menurutnya sistem proporsional tertutup pada Pemilu akan menutup ruang bagi politisi muda untuk berkarier di dunia politik dan berpotensi merusak iklmi demokrasi di Indonesia.
“Sistem proporsional tertutup sangat berpotensi merusak sistem demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia. Sebab, partai politik akan sangat berkuasa dan tidak terbuka dalam penentuan calon yang terpilih menjadi anggota parlemen nantinya.”, tegas Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sulsel ini.
Ikramullah Akmal menyebut, sistem proporsional tertutup akan memunculkan praktik oligarki. “Proporsional tertutup akan menyebabkan penentuan siapa yang terpilih menjadi legislator diserahkan kepada partai politik. Hal ini tentu akan menyulitkan anak muda untuk masuk ke dalam parlemen. Juga menyebabkan bertumbuhnya oligarki yang disokong modal besar untuk mendapatkan dukungan partai politik.”, Ungkap politisi muda asal bone ini.
Ikramullah Akmal menilai, sistem proporsional terbuka lebih baik dibandingkan tertutup. “Memang, tidak ada sistem yang sempurna. Namun, sistem proporsional terbuka lebih baik karena rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil rakyatnya dari partai manapun dan dari nomor urut berapapun. Rakyatlah yang menjadi penentu.”, Ungkap Alumni Administrasi Publik Unhas ini.
Ikramullah Akmal menilaih bahwa sistem proporsional terbuka yang dieterapkan saat ini berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan dan sesuai dengan semangat reformasi.
“Sistem Proporsional terbuka yang diterapkan saat ini berdasarkan UUU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan untuk diterapkan dan sesuai dengan semangat reformasi, dimana salah satu semangat reformasi adalah keterbukaan di dalam menentukan wakil rakyat yang didasarkan pada pilihan rakyat, bukan pilihan partai politik. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, dimana rakyat memilih partai, lalu partai yang memilih perwakilan di parlemen.”, Ungkap kandidat doktor admnistrasi publik Unhas ini.
Ia melanjutkan, sistem proporsional terbuka sangat sesuai dengan prinsip demokrasi karena rakyat dapat memilih langsung wakilnya di Lembaga legislatif.
“Rakyat bisa menentukan langsung sosok yang akan membawa aspirasinya di DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi hingga DPR RI melalui sistem proporsional terbuka. Rakyat diberikan keleluasaan untuk memilih calon pada nomor urut berapapun dan partai apapun, dengan memperhatikan kapasitas dan ketokohan calonnya.”, Ungkap putra daerah bone ini.
Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sulsel ini juga mendesak Ketua KPU RI untuk meminta maaf dan fokus pada tugas penyelengggaraan Pemilu.
” KPU harus meminta maaf atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik atas isu sistem proporsional tertutup ini. KPU adalah lembaga yang ditunjuk untuk menjadi penyelenggara Pemilu, maka KPU harusnya fokus pada proses penyelenggaraan Pemilu. KPU tidak seharusnya hadir sebagai alat politik praktis yang menghadirkan narasi politis yang mengganggu demokrasi dan cenderung ingin menumbuhkan oligarki di parlemen. Itu menyalahi kewenangan KPU”, tegas Ikramullah Akmal
Ikramullah Akmal berharap, masyarakat memilih wakilnya berdasarkan kapasitasnya dan semakin tercerahkan menjelang Pemilu 2024.
“Kami berharap, masyarakat memilih wakil rakyat berdasarkan kapasitasnya, bukan hanya karena nama partai politik dan nomor urutnya. Pilihlah yang dianggap paling mumpuni menjadi wakil rakyat dan berikan kesempatan kepada politis muda untuk berkembang. Pilihan ta’ menentukan kebijakan lima tahun selanjutnya.”, Harap Ikramullah Akmal.