MAKASSAR, UPOS.ID — Isu pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan menjadi polemik dan perbincangan hangat masyarakat. baik itu dari kalangan politisi, akademisi, penggiat demokrasi maupun masyarakat di warung kopi. perbincangan ini menjadi menarik, karena sisah jabatan periode Gubernur Sulsel tersisah kurang lebih 20 bulan lagi. Tentu itu menjadi pertanyaan sekaligus perbincangan publik, bagaimana mekanisme dan seberapa penting pengisian posisi wakil gubernur Sulawesi Selatan.
Untuk menjelaskan hal ini, reporter kami melakukan wawancara khusus bersama akademisi yang juga Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi (FJ) saat ditemui di Upnormal Cafe, jalan perintis Kemerdekaan, Makassar (8/1/2022).
selain sebagai akademisi, Fajlurrahm jurdi juga aktif sebagai penulis, peneliti dan juga menjadi narasumber dalam berbagai forum yang terkait dengan isu-isu ketatanegaraan.
Berikut kutipan wawancara kami :
Bagaimana anda melihat perkembangan Pemerintahan Provinsi Sulsel pasca penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka hingga menjadi terpidana?
Pemerintahan itu sistem, bukan orang. Meskipun orang berganti-ganti, sistem tetap harus jalan. Kepergian NA bukanlah akhir dari segalanya, karena beliau hanya salah satu aktor dari sekian banyak aktor. Kita juga harus memahami, bahwa pergantian kepemimpinan itu niscaya dalam demokrasi. Bagi saya, selama berpegang teguh pada prinsip meritokrasi, sirkulasi aktor adalah hal biasa.
Jadi, siapapun yang datang dan pergi, itu tidak menjadi soal?
Oh, gak juga. Siapapun selama memenuhi syarat dan ketentuan menurut peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis. Gak bisa juga kita mengatakan ‘siapapun’, karena kalau penjahat juga bisa dimaklumi kalau demikian.
Sejak kepergian NA, Wakil Gubernur menurut UU menjadi PJ Gubernur. Sejak NA menjadi terpidana, maka PJ menjadi Gubernur. Vonis hakim itu inkrach untuk NA, maka putusan hakim sudah bisa dilaksanakan. Bagaimana anda melihatnya?
Betul sekali, karena jika dalam waktu 7 hari NA tidak melakukan upaya hukum lagi, maka putusan hakim itu inkrach. Sekarang sisa menunggu PJ Gubernur di definitifkan menjadi Gubernur. Kita tidak tau apa yang sedang bergulir saat ini. Kalau berdasarkan Pasal 173 ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa; “dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena mininggal dunia; permintaan sendiri; dan atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Karena itu, maka “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”. Artinya jelas bahwa ketentuan untuk menjadi Gubernur tidak ada opsi lain.
Tapi ada yang mengatakan terkait dengan durasi waktu yang tersisa bisa jadi tidak ada wakil gubernur?
Iya, kan batas minimalnya 18 bulan. Karena jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota. Sulsel ini masih ada sekitar 20 bulan. Artinya masih cukup waktu kalau dikejar bulan ini atau bulan depan.
Terus bagaimana dengan Wakil Gubernur menurut anda?
Kan di Pasal 176 UU Pilkada ditegaskan bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Nah, disinilah Parpol itu memiliki kekuatan politik. Karena di secara tegas dinyatakan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Artinya ini bola ada di Parpol.
Jadi anda ingin menyatakan bahwa Partai Politik memiliki peran penting dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini?
Iya, jelas. Tapi harus di ingat, hanya partai pengusung. Nah, berapa partai pengusung pasangan Andalan kemarin, hanya itu bisa mengajukan dua nama.
Menurut anda, siapa yang berpeluang ini?.
Wah, ini bagus ditanyakan ke analis politik. Jangan ke saya.
Tapi setidaknya ada peluang-peluang?
Menguat di berita saya lihat kan dari tiga partai. Nah, partai-partai juga harus melihat nama yang soft, yang kira-kira tingkat penerimaannya di partai lain juga baik. Selain itu juga bisa mengimbangi Pak Gubernur.
Tapi apakah anda melihat akan ada wakilnya nanti ini?. Mengingat waktunya mepet?
Mestinya ada wakilnya, supaya pemerintahan itu lebih ringan dijalani bersama. Kecuali ditahan pengajuannya hingga Maret, bisa jadi gak akan ada wakil. Tapi saya melihatnya akan ada wakil. Partai-partai pengusung masih mau jalan bareng. Jadi kita doakan saja nama-nama yang diusulkan adalah memang orang-orang yang punya kualitas baik di pemerintahan. Minimal tidak datang membangun konflik.
Apa harapan terakhir anda?.
Partai pengusung tidak terjebak pada ego partai. Mereka mengajukan nama yang benar-benar bisa berjalan beriringan dengan pak Gubernur. yang datang nanti tidak datang membuat gaduh di pemerintahan.