PendidikanWujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas Gelar Penyuluhan...

Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Takalar

Takalar, Upos.id- Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar penyuluhan hukum tentang hukum agraria perairan dan hukum perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara pada kamis (2/02/2024). Penyuluhan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu nilai dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penyuluhan ini diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat, yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan ibu rumah tangga. Materi hukum agraria perairan disampaikan oleh Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. dan materi hukum perkawinan disampaikan oleh Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si. keduanya merupakan dosen dari Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Keperdataan, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H.

Penyuluhan hukum agraria ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum agraria, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanah secara optimal dan menghindari permasalahan terkait tanah.

“Semoga datangnya kami di sini mendatangkan manfaat, Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah dibukakan ruang dan diterima dengan hangat oleh bapak-ibu sekalian” Ucap ketua Departemen Hukum keperdataan.

Kepala Desa Tamasulu menyambut dengan hangat dalam sambutannya dengan mengatakan:

“Kami belum pernah mengikuti sosialisasi atau penyuluhan tentang perkawinan dan hukum agraria.  Kami melihat ada banyak permasalahan dan kami belum paham, ada banyak kelengkapan surat yang amat rumit yang membutuhkan penyosialisasian. Selain itu masalah yang kami rasa juga perihal kepemilikan tanah. Karena wilayah kami adalah wilayah kuliner, ada banyak wilayah area pantai yang dijadikan warung makan, bangunan semi permanen yang serpikatnya masih belum jelas”.

Sebelum materi diberikan, panitia membagikan pre-test dan kuesioner untuk mengetahuai pemahaman dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat seputar permasalahan agraria dan perkawinan.

Materi Hukum Perkawinan yang disampaikan oleh Dr. Nur Faidah said diantar dengan menanyakan apa yang didahulukan dalam pernikahan, apakah uang panai/Doi Balanca/Doi Balanja (Uang Belanja), mahar sunrang, sompa, dan pada saat apa dibicarakan?

Beberapa masyarakat menjawab bahwa uang panai yang didahulukan baru mahar. Kemudian diterangkan oleh Dr. Nur Faidah Said “Bapak ibu sekalian, saya izin menerangkan dalam perspektif hukum islam, karena bapak-ibu yang hadir di ruangan ini semuanya beragama islam. Hukum islam mendudukkan perempuan sebagai makhluk terhormat dan mulia, maka diberikan untuk menerima Mahar, bukan pihak yang sama-sama memberi mahar, sehingga yang harus didahulukan adalah mahar, dan mahar yang dicatatkan bukan uang panai” ucap Dr. Nur Faidah Said.

Selanjutnya materi Hukum Agraria Perariran yang disampaikan oleh Dr. Kahar Lahae, menjelaskan bahwa hukum agraria adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban atas tanah. Hukum agraria bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, serta menjamin pemanfaatan tanah secara optimal.

Peserta sangat antusias dalam mengikuti materi dengan beragam pertanyaan kasuistis yang mereka alami secara langsung. Salah satu peserta penyuluhan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penyuluhan ini. Nurhayati mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memahami hukum agraria.

“Saya sangat senang bisa mengikuti penyuluhan ini. Saya jadi lebih memahami tentang hukum agraria, hak-hak saya atas tanah, dan dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah,” ujar Nurhayati salah satu peserta penyuluhan.

Setelah memberikan materi, dibuka sesi tanya jawab dengan banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh Peserta seperti, apakah ada sanksi jika menikahkan anak di bawah umur, menanyakan status tanah di area pantai dengan alas hak yang belum jelas, serta batas tanahnya dengan laut.

Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan diakhir dengan penyerahan Plakat ke Kepala Desa Tamasuli, dan sertifikat ke Pemateri, serta dilakukan sesi foto bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[tds_leads input_placeholder="Your email address" btn_horiz_align="content-horiz-center" pp_msg="SSd2ZSUyMHJlYWQlMjBhbmQlMjBhY2NlcHQlMjB0aGUlMjAlM0NhJTIwaHJlZiUzRCUyMiUyMyUyMiUzRVByaXZhY3klMjBQb2xpY3klM0MlMkZhJTNFLg==" pp_checkbox="yes" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLXRvcCI6IjMwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiMjAiLCJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMjAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" display="column" gap="eyJhbGwiOiIyMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTAifQ==" f_msg_font_family="702" f_input_font_family="702" f_btn_font_family="702" f_pp_font_family="789" f_pp_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn_font_spacing="1" f_btn_font_weight="600" f_btn_font_size="eyJhbGwiOiIxNiIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxMyJ9" f_btn_font_transform="uppercase" btn_text="Subscribe Today" btn_bg="#000000" btn_padd="eyJhbGwiOiIxOCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjE0IiwicG9ydHJhaXQiOiIxNCJ9" input_padd="eyJhbGwiOiIxNSIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEyIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMCJ9" pp_check_color_a="#000000" f_pp_font_weight="500" pp_check_square="#000000" msg_composer="" pp_check_color="rgba(0,0,0,0.56)"]

Berita terkait

Berita Terbaru