Upos.id, Makassar – Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Umum dengan tema “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Kegiatan ini diadakan secara hybrid di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum UNHAS. (27/4/2022)
Kegiatan yang diinisiasi oleh Departemen Hukum Pidana ini menghadirkan YM Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi R.I.). selaku narasumber. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
Materi yang disampaikan Prof. Aswanto pada kegiatan tersebut berkenaan dengan anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa aspek hukum berkenaan dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana.
“Poin utama yang dikemukakan oleh Prof. Aswanto ialah banyak ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada moderasi hukuman mati yang pada dasar merupakan pidana pokok, setelah adanya Putusan MK maka hukuman mati harus menjadi alternatif dan harus dimuat secara khusus dengan peraturan perundang-undangan” jelas Prof Aswanto.
Jumlah peserta dalam Kuliah Umum tersebut mencapai 710 peserta, dari akumulasi peserta yang hadir secara daring dan luring. Antusiasme peserta dibuktikan dengan keaktifan peserta dalam memberi tanggapan dan pertanyaan secara interaktif. Peserta dalam Kuliah Umum tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum. (MAM/RP)