NASIONALTolak Perpu Cipta Kerja, Ikramullah Akmal: Mengabaikan Putusan MK

Tolak Perpu Cipta Kerja, Ikramullah Akmal: Mengabaikan Putusan MK

Upos. id, Jakarta- Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 pada Jum’at (30/12/2022). Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Terbitnya PERPPU tersebut menuai sorotan publik. Hal tersebut membuat Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Muh. Ikramullah Akmal, S.Sos., M.Si. angkat bicara. Ikramullah Akmal mempertanyakan penerbitan Perpu tersebut dan menilai kebijakan ini tidak tepat.

“Dalam menerbitkan PERPPU ini tepat, penerbitan Perpu harus memenuhi syarat konstitusional yaitu Hal Ihwal kegentingan yang memaksa. Harus ada hal sangat genting dan mendesak yang menjadi landasannya. Namun, PERPPU Cipta Kerja ini tidak dilandasi dengan alasan yang sangat genting yang memaksa sesuai dengan konstitusi kita.”, Ungkap Ikramullah Akmal yang juga Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sulsel ini.

Ikramullah Akmal melanjutkan bahwa, alasan Pemerintah kurang tepat dalam penerbitan PERPPU.

“Ancaman ketidakpastian global yang menjadi alasan Pak Jokowi belum tepat di tengah putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai perintah MK.”, Ungkap Ikramullah Akmal yang juga Kandidat Doktor Administrasi Publik Unhas ini.

Ikramullah Akmal menyebutkan bahwa, sebagai negara yang menghormati lembagai Peradilan  Putusan MK harusnya dihormati dan dijalankan.

“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat dan meminta pembuat UU untuk melakukan perbaikan dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 lalu. Seharusnya sebagai warga negara Putusan MK wajib dilaksanakan dan dihormati sebagai bentuk penghargaan kita kepada lembaga peradilan dan konsep negara hukum yang kita anut dalam sistem ketatanegaraan kita,” Ungkap Ikramullah Akmal yang juga Politisi Muda asal Bone ini.

Ikramullah Akmal menyebut, Pemerintah terkesan tidak ingin memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Pemerintah masih memiliki waktu satu tahun lagi untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Namun, Pemerintah lebih memilih menerbitkan PERPPU yang menganulir putusan MK dan tidak melibatkan DPR dalam pembahasannya,” Jelas Ikramullah Akmal yang juga Putra Daerah Bone ini.

Ikramullah Akmal menyebut, Pemerintah tidak bijak dalam mengambil keputusan.

“Pemerintah juga mengabaikan partisipasi publik yang menjadi alasan MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil. Padahal, partisipasi publik menjadi sangat penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya usia kerja.”, Ungkap Ikramullah Akmal

Politisi muda asal Bone ini mendesak Pemerintah untuk melibatkan DPR dan publik.

“Kini timbul pro kontra, baik isu formal mau materiil dari PERPPU Cipta Kerja. Mulai dari libur karyawan, dana pesangon, dan lain-lain. Hal ini menjadi pro kontra karena tidak adanya partisipasi publik. Kami tegas menolak PERPPU Cipta Kerja yang terkesan mengabaikan putusan MK.”, Tutup Ikramullah Akmal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru