Upos.id, Makassar- Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pakar/ahli dengan tema “Pembahasan (Uji Sahih) Draft Tata Tertib MPR”. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Ballroom Balla Lompoa, Hotel Harper pada selasa (2/04/2024). Kegiatan ini dibuka dan dihantar oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Bapak Ajbar, kemudian dilanjutkan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Kegiatan ini menghadirkan para Guru Besar dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai narasumber, diantaranya Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H., Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H., M.S., Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H. dan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.
Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H. mengemukakan poin-poin penting dalam paparannya, diantaranya adalah bahwa penggunaan istilah aturan dengan putusan jangan sampai bercampuraduk.
“DPD harus diperkuat dan mendapatkan perhatian setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan kedudukan DPD, berikutnya adalah masukan terkait pengambilan sumpah, menurut Prof. Abdul Razak bahwa tradisi lama pengambilan sumpah dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Agung, seharusnya tradisi ini diubah menjadi dihadapan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam Draft Tata Tertib MPR RI, Prof. Abdul Razak juga menyoroti Pasal 7 13, 14, 29, 35, 63 ayat (2), 171, dan 172.” ungkapnya.
Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H., M.S. mengemukakan pentingnya Integritas, Moral dan Etika yang bersumber dari Pancasila.
“hal ini (Pancasila) yang saat ini sudah semakin ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakat kita, payung dalam pengelolaan negara harusnya tegas mengimplementasikan 4 pilar kebangsaan (NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD NRI 1945). Menurut pandangan Prof. Syamsul Bachrie bahwa MPR punya peranan penting dalam mengontrol jalannya pengelolaan negara. Partai Politik juga tidak memainkan peranannya selain pada saat masa-masa pemilu dan pemilukada, selain waktu-waktu tersebut, Partai Politik seakan tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberikan SDM yang berkualitas, kontrol terhadap kebijakan negara serta pengawasan terhadap pengelolaan negara.” Jelasnya.
Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H. mengemukakan poin-poin penting diantaranya adalah bahwa Peraturan MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 khususnya dalam Pasal 7.
“namun yang perlu disoroti adalah kejelasan materi muatannya. Selain itu, tata tertib adalah peraturan turunan dari peraturan induk sehingga tidak perlu lagi membahas mengenai susunan, kedudukan dan kewenangan MPR RI. Dalam Draft Tata Tertib MPR RI, Prof. Anshori Ilyas juga menyoroti Pasal 88, 92, 95, 102. Selain itu Prof. Anshori Ilyas juga berpandangan mengenai risalah sidang/rapat, biarkanlah risalah menjadi bagian yang secara utuh tertulis sebagaimana adanya, sehingga istilah risalah merujuk pada risalah resmi yang dibuat oleh petugas sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi pada saat sidang/rapat, dalam hal terjadi perbedaan tafsiran terhadap risalah sidang/rapat, pimpinan sidang/rapat menetapkan berdasarkan hasil rekaman.” jelasnya.
Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. mengemukakan poin-poin penting menyoroti kewenangan pimpinan MPR
kewenangan pimpinan MPR dalam menggunakan frasa berkonsultasi dengan presiden dan/atau lembaga negara lainnya. selain itu konsistensi penggunaan terminologi putusan, surat keputusan, keputusan. Adressat jabatan dan lembaga juga harus diperjelas, jabatan (ketua/pimpinan MPR) sedangkan lembaga (MPR), selain itu putusan, surat keputusan, keputusan juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sifat dan kekuatan legitimasinya. Sehingga demikian, maka perlu disoroti Pasal 26, 27, 34 – 40, 63 – 68, 84 ayat (1) dan ayat (4), 103 ayat (5), 135 vide 146, 148 ayat (4), 151 ayat (6), 161 ayat (2) dalam Draft Tata Tertib MPR.” Jelas Dosen HTN FH Unhas yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI ini.
Setelah paparan para narasumber, kemudian dilanjutkan dengan sesi Diskusi dan Pendalaman Materi oleh narasumber bersama ketua dan para anggota Badan Pengkajian MPR RI, yaitu Bapak Ajbar (Ketua Kelompok V BP MPR/Kelompok DPD), Drs. Supriyanto (Fraksi Partai Gerindra), H. Ferdiansyah, S.E., M.M. (Fraksi Partai Golkar), Hj. Sri Wulan, S.E. (Fraksi Partai Nasdem), dan Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M. (Fraksi Partai Demokrat).