PendidikanHadirkan Dr. Muhammad Amirulloh, FH UNHAS Bahas Pentingnya Sertifikasi Keandalan Privasi bagi...

Hadirkan Dr. Muhammad Amirulloh, FH UNHAS Bahas Pentingnya Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan Elektronik

Upos.id, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin FH (UNHAS) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan luring di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi  Lt. 2 Fakultas Hukum Unhas pada kamis (21/03/2024). Kuliah Umum ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Tahun FH UNHAS.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber Dosen FH UNPAD, Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas., Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatannya dari Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H untuk berbagi ilmu pengetahuan.

“Terimakasih kepada Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H. atas kesediannya menjadi narsumber pada kuliah umum ini, kita tentunya berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan kita terkait dengan aspek hukum sertifikasi keandalan privasi bagi pelaku perdagangan.” ungkapnya.

Selanjutnya Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. juga menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan dies natalis fakultas hukum yang ke-72, Fakultas Hukum menyelenggarakan berbagai kuliah umum dengan mengundang para pakar.

“Dalam rangka dies natalis fakultas hukum unhas kami menggelar berbagai kuliah umum dengan mendatangkan para pakar, baik daring maupun luring, untuk memperkaya khasana pengetahuan mahasiswa fakultas hukum unhas. Khususnya untuk topik-topik  yang sedang aktual salah satunya terkait dengan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia.” jelasnya.

Pada Kuliah umum ini dimoderatori oleh Dosen FH UNHAS, Andi Suci Wahyuni, S.H., M.Kn. Dalam pengantarnya Ibu Suci menyampaikan bahwa Sertifikasi Keandalan sudah menjadi kewajiban yang disebutkan dalam UU 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, pada pasal 10 dan diatur lebih lanjut dalam PP PDMSE bahwa setiap MSE baik dalam negeri maupun luar negegeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H Menyampaikan secara garis besar Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik, hal yang paling inti adalah menciptakan sistem elektronik yang aman dan handal, dan beroprasi sebagaimana mestinya,

“Hal yang paling inti dalam sertifikasi keandalan privasi bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik adalah menciptakan sistem elektronik yang aman dan handal, dan beroprasi sebagaimana mestinya,karena inilah yang menjadi sarana yang dihasilkan dalam ekonomi digital. secara umum ada 3 (tiga) hal utama yang dibahas dalam kuliah umum ini yaitu: pertama, Bagaimana masyarakat informasi terbentuk, pemanfaatan ecomers, dan baspek hukumnya, khususnya baik dari segi teori maupun regulasinya; kedua, Bagaimana sertifikat keandalan prifasi ini sebagai pendekatan hukum dan teknologi baik dalam tataran teori maupun dalan regulasi hukum; ketiga Bagaimana Sertifikat keandalan privasi ini kedudukannya sebagai satu standarisasi nasional indonesi, apa wajib atau atau tidak.” jelasnya.

Dr. Amirulloh menyoroti bahwa sertifikasi keandalan privasi merupakan bagian penting dalam perlindungan data pribadi.

“Sertifikasi keandalan privasi merupakan bagian penting dalam perlindungan data pribadi. Data pribadi menurut hak privasi itu merupakan milik hak yang bersangkutan, hak disini terbagi atas dua yaitu baik untuk menutup data pribadinya, atau untuk membuka/mengisinkan pihak lain mengakses data pribadinya, ini dijamin dalam pasal 28G UUD 1945 amandemen ke-4, inilah yang menjadi landasan konstitui perlunya pengaturan tentang sertifikat keandalan bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Kemudia diterbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera efektif berlaku pada taggal 19 Obtober 2024. Dalam Undang-undang ini memberikan pengertian pengertian yang sangat luas tentang data pribadi, tidak hanya non elektronik, namun juga secara elektronik.” ungkapnya.

Terkait Sertifikat keandalan, ada beberapa peraturan lain yang saling terkait yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah  Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Adanya berbagai peraturan terkait dengan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia sehingga ini perlu penyelarasan antara satu peraturan dan peraturan yang lain untuk bisa memberikan peastian hukum bagi perlindungan keamanan data pribadi.

Penyelenggaraan acara ini juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku e-commerce terkait dengan perlindungan data pribadi. Diharapkan dengan adanya diskusi ini, akan muncul pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya sertifikasi keandalan privasi bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta pihak terkait lainnya. Ketua Departemen Hukum Keperdataan, Ibu Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H, dan Ketua Panitia Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72, Bapak Andi Aswin Anas S.H., M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru