NewsKriminalisasi Aktivis HMI, Sarah Agussalim: Lupakan Dulu Konfercab, Bersatu Bebaskan Kanda Akbar...

Kriminalisasi Aktivis HMI, Sarah Agussalim: Lupakan Dulu Konfercab, Bersatu Bebaskan Kanda Akbar Idris

Saya secara pribadi dan sebagai kader HMI tentunya sangat menyesalkan tindakan semacam itu dilakukan seorang kepala daerah kepada masyarakatnya sendiri yang ingin melihat daerahnya maju

MAKASSAR,UPOS.ID – Kandidat ketua umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim mengutuk kriminalisasi terhadap aktivis HMI yang menimpa Akbar Idris eks Wakil sekretaris Jendral (Wasekjend) Pengurus Besar (PB) HMI yang dijatuhi vonis 1,6 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Rabu 29 April 2024.

Kasus yang menimpa mantan pengurus HMI Cabang Makassar ini kasus pencemaran nama baik penggugat Bupati Bulukumba, Ali Muchtar Yusuf. Menurut Sarah, tindakan kriminalisasi atas fungsi aktivis mahasiswa menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi akibat perilaku pejabat yang terkesan antikritik tersebut.

” Kader-kader hijau hitam di Makassar kaget dengan berita jatuhnya vonis terhadap kanda Akbar Idris, karena kami lagi fokus menjalankan tahapan kongfercab HMI cabang Makassar, makanya dalam waktu tidak terlalu lama teman-teman di cabang langsung terkonsolidasi,” ungkap Sarah.

Menurut Sarah, ia cukup terkejut karena sehari sebelumnya, Akbar Idris masih sempat memasang story di Instagram fotonya bersama kandidat lainnya dengan caption ” duo jagoan forum” yang mengacu kepada dirinya dan salah satu kandidat lainnya yang sama-sama aktif di pengkaderan. Sarah, mengakui cukup dekat karena sama-sama aktif di pengkaderan dan salah satu senior yang masih sangat intens memberi wejangan terkait pengkaderan di HMI.

“Saya secara pribadi dan sebagai kader HMI tentunya sangat menyesalkan tindakan semacam itu dilakukan seorang kepala daerah kepada masyarakatnya sendiri yang ingin melihat daerahnya maju, dan kami sendiri memastikan mengawal Kanda Akbar Idris sampai bebas, lupakan dulu kongfercab kita satu barisan bebaskan kanda Akbar ” pungkas Sarah.

Kasus ini bermula tahun 2022 laporan aduan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba akibat menerusakan flayer di sebuah grup whatsApp dengan narasi dugaan kasus korupsi di bulukumba yang berujung pelaporan kepihak kepolisian oleh bupati. Akbar Idris sendiri mengaku di grup itu ia bermaksud mengonfirmasi informasi dari flyer tersebut mengingat ia adalah putra daerah Bulukumba.

Kasus tersebut berawal di tanggal 30 Desember 2022, dimana Bupati bulukumba melaporkan seorang aktivis HMI ke Polres Bulukumba atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Akbar sendiri telah menyampaikan baik secara pribadi maupun secara publik ppermohonan maaf. Bahkan sudah berkali-kali dimediasi secara kekeluargaan. Namun, Bupati Bulukumba masih tetap tidak bisa menerima upaya tersebut dan membuat kasus tersebut akhirnya masuk ke meja pengadilan. (#)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru