PANGKEP, UPOS.ID — Memberikan kemudahan pelaporan dalam pengamanan tanah aset pemerintah daerah, segera diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tanah Pemerintah Kabupaten Pangkep (Sitampan) dan Sistem Informasi Pantau Proses Pengadaan Tanah & Sertifikat Tanah Pemerintah Kabupaten Pangkep (Sipantas).
Kepala bidang pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pangkep, Ryaas Taruna Atmaja menjelaskan, Sitampan dan Sipintas ini memberikan gambaran dalam memperoses pelayanan publik secara digital dibutuhkan perubahan. Termasuk data-data menyangkut pertanahan, tanah aset pemkab Pangkep.
“Sehingga memberikan kemudahan bagi aparat, pelaporan kepada instansi terkait dalam pengaman tanah aset daerah,”katanya, Senin, (3/10/22).
Meski demikian lanjutnya, kedua aplikasi ini masih membutuhkan penyempurnaan. Sehingga, pihaknya membangun sinergitas dengan BPN, Kejaksaan, Inspektorat dan instansi terkait lainnya.
“Tentunya, kami masih ada pertemuan dengan BPN untuk penyempurnaan aplikasi. Kita minta tim IT segera menyempurnakan apa yang menjadi permintaan BPN dan kejaksaan,”tambahnya.
Aplikasi ini juga katanya dapat diakses oleh publik. Berisi informasi aset pemkab Pangkep, khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sekretaris daerah Pangkep, Hj Suriani mengatakan, Pemkab Pangkep mengpresiasi dan mendukung hadirnya dua aplikasi ini dalam rangka memudahkan pengelolaan data aset pemda.
“Sebelum dilakukan peluncuran oleh Bupati, masih akan dilakukan penyempuranna agar dalam pengaplikasiaannya lebih efektif dan efisien,”katanya