EkonomiLaboratorium Riset Kebijakan dan Manajemen Publik Fisip Unhas Gelar Diskusi Publik Bahas...

Laboratorium Riset Kebijakan dan Manajemen Publik Fisip Unhas Gelar Diskusi Publik Bahas Tarif Angkutan Transportasi Khusus di Sul-Sel

Laboratorium Riset dan Kebijakan Publik Fisip Unhas menggelar Diskusi Publik di Aula Prof. Syukur Abdullah pada Kamis (1/12/2022) Pukul 13.00-selesai.  Diskusi kali ini mengangkat tema “Membedah kebijakan Tarif Angkutan Transportasi Khusus (ASK) Sulawesi Selatan”.

Pada diskusi publik ini menghadirkan narasumber Fajlurrahman Jurdi (Dosen FH-Unhas), Rizal Pauzi (Dosen Administrasi Publik Fisip Unhas), Muhammad Anis (Kabib Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sul-Sel), dan Febriana (Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan).

Dosen FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi menyampaikan bahwa dalam pembentukan aturan di tingkat daerah harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi dalam memutuskan besaran tarif sesuai yang telah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

“Dalam Perspektif Hukum, kita mengenal Asas lex superior derogate legi inferiori  diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dalam konteks pengaturan tarif transportasi online ini harus merujuk Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, dimana dalam aturan tersebut telah ditetapkan batas atas dan batas bawah masing-masing wilayah dalam menetapkan tarif diwilayahnya masing-masing, untuk Sul-Sel ini kan sudah jelas untuk tarif batas atas Rp 6.500/Km dan tarif batas bawah Rp 3.700/Km”. Jelas Fajlur.

Selanjutnya Fajlur juga menyampaikan bahwa, jika Pemerintah Provinsi Sul-Sel menetapkan tarif Angkutan Transportasi Khusus tidak sesuai batas atas dan batas bawah yang telah diatur Kemenhub, maka Keputusan Gubernur tersebut berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemenhub telah menetapkan batas maksimal dan minimal dalam menentukan tarif, seharusnya tidak boleh lebih tinggi atau pun lebih rendah dari batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh kemenhub. Silahkan menetapkan tarif yang penting sesuai dengan Batasan tersebut. Jika Pemprov menentukan lebih tinggi atau pun lebih rendah maka ini berpotensi untuk digugat di PTUN dan dapat dibatalkan”, tegas Fajlur.

Kabid Angkutan Dishub Sulsel, Muhammad Anis mengharapkan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya akan menguntungkan dan diterima semua pihak. Anis juga mengaku pusing akibat banyaknya komunitas driver yang mengajukan usulan tarif yang berbeda-beda.

“Dinas Perhubungan telah mengkaji terkait tarif Angkutan Transportasi Khusus ini sejak januari dan sampai sekarang belum ditetapkan, hal ini lantaran banyaknya komunitas-komunitas yang mengusulan tarif yang berbeda-beda, namun Dishub tentunya akan melihat dan mengusulkan ke gubernur sesuai dengan kajian dan peraturan yang ada setelah mendengar usulan dari pihak-pihak terkait, seperti yang dilakukan saat ini, semoga kita dapat memutuskan kebijakan yang mengungtunkan semua pihak”, Tegas Anis.

Dosen Administrasi Publik Unhas menyampaikan bahwa setiap kebijakan publik harus berdasar dari hasil kajian yang jelas sebelum ditetapkan, selain sebagai alasan Yuridis hal ini juga sebagai dasar sosiologisnya.

“Setiap kebijakan publik termasuk dalam menentukan kebijakan Tarif Angkutan Transportasi Khusus harus berangkat dari hasil kajian yang jelas, jangan sampai kebijakan menaikkan tanpa dasar yang jelas ini akan merugikan banyak pihak”, Jelas Rizal.

Selanjutnya Rizal juga menyampaikan bahwa, dalam menentukan Tarif Angkutan Transportasi Khusus ini harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

“Dalam menetapkan tarif transportasi online ini harus memperhatikan Kemampuan Daya Beli Masyarakat, karena jika terlalu tinggi dan melampaui daya beli masyarakat tentunya driver juga akan dirugikan karena pengguna jasa transportasi online akan beralih ke transportasi lain.”, Tutup Rizal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru